Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS BPS 2024, Ada Psikotes hingga Wawancara

Berikut jadwal dan ketentuan SKB CPNS BPS 2024 yang terdiri dari SKB dengan CAT dan SKB Tambahan.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS BPS 2024, Ada Psikotes hingga Wawancara
BPS
Logo BPS - Berikut jadwal dan ketentuan SKB CPNS BPS 2024 yang terdiri dari SKB dengan CAT dan SKB Tambahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis jadwal dan ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024. 

Jadwal dan ketentuan SKB CPNS BPS 2024 termuat dalam Pengumuman Nomor B-144/02300/KP.111/2024. 

SKB CPNS BPS 2024 terdiri dari SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dan SKB Tambahan. 

SKB Tambahan CPNS BPS 2024 sendiri terdiri dari Psikotes dan Wawancara. 

Simak jadwal dan ketentuan SKB CPNS BPS 2024 di bawah ini. 

SKB dengan CAT CPNS BPS 2024

Jadwal dan ketentuan SKB dengan CAT CPNS BPS 2024 yakni sebagai berikut:

  1. Peserta SKB CPNS BPS 2024 wajib memilih kembali lokasi ujian pada tanggal 23 - 25 November 2024 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Rincian lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BPS 2024 menggunakan CAT BKN akan diumumkan pada tanggal 4 - 8 Desember 2024; dan
  3. Materi pokok soal SKB CPNS BPS 2024 menggunakan CAT BKN berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
    B/5457/M.SM.01.00/2024 tanggal 4 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

SKB Tambahan CPNS BPS 2024

Berikut ini jadwal pelaksanaan SKB Tambahan selain dengan CAT BKN pada seleksi CPNS BPS 2024:

  • Psikotes: 21 November 2024
  • Wawancara Lokasi BPS Pusat: 28-30 November 2024
  • Wawancara Lokasi Selain BPS Pusat: 3-4 Desember 2024
Berita Rekomendasi

Adapun ketentuan SKB Tambahan selain dengan CAT BKN pada seleksi CPNS BPS 2024 yakni sebagai berikut:

  1. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau bagi peserta yang kehilangan KTP wajib membawa Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau kartu keluarga digital yang telah dicetak;
  2. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Peserta wajib berpakaian rapi, kemeja/atasan berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperkenankan memakai pakaian berbahan kaos dan jeans), jilbab warna putih (khusus bagi peserta wanita yang mengenakan jilbab), sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);
  4. Peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan pribadi dan pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
  5. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan; dan
  6. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah
    ditentukan.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS BPS 2024, Ini Tahapan Selanjutnya bagi Pelamar yang Lolos

Ketentuan Pelaksanaan Psikotes

Psikotes sebagai bagian dari SKB Tambahan CPNS BPS 2024 dilaksanakan dengan ketentuan berikut:

  1. Peserta wajib membawa laptop dengan spesifikasi:
    • Minimal Prosesor Dual Core dengan memori RAM minimal 4 GB, Mouse, Keyboard Standar, kabel daya laptop, port RJ45 dan Wi-Fi adapter/media WiFi pada laptop yang dapat digunakan dengan baik;
    • Sistem operasi minimal Windows 7, macOS/OS X 10.9 dan Linux;
    • Web Browser/Peramban Web yang kompatibel untuk Tes Online yaitu Google Chrome/Mozilla Firefox/Opera/Safari update terbaru; dan
    • Sumber daya (baterai/listrik) perangkat yang digunakan, terisi penuh dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  2. Peserta wajib menyediakan koneksi internet pribadi (modem/WiFi portable/tethering hotspot);
  3. Peserta menyiapkan file pas foto formal terbaru berukuran 4 X 6 dengan format *jpg, *jpeg, atau png dengan ekstensi ukuran paling besar adalah 2 MB;
  4. Panduan pengisian soal psikotes dapat diunduh pada tautan http://s.bps.go.id/panduan-psikotes;
  5. Khusus peserta Luar Negeri menyiapkan perangkat kamera dari arah depan dan belakang/samping peserta pada saat psikotes;
  6. Panitia tidak bertanggungjawab atas kegagalan proses tes daring yang disebabkan dari sarana dan prasarana yang digunakan oleh peserta, sehingga setiap peserta agar mempersiapkan sebaik mungkin;
  7. Pembagian sesi pelaksanaan Psikotes Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan selain dengan CAT BKN di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
    • Sesi I: Pukul 07.30-10.15
    • Sesi II: Pukul 10.15-13.00

Ketentuan Pelaksanaan Wawancara

Sementara itu, berikut ini ketentuan pelaksanaan wawancara SKB Tambahan CPNS BPS 2024:

  1. Jadwal wawancara tiap peserta dapat diakses setelah pelaksanaan Psikotes, melalui tautan http://s.bps.go.id/JadwalPesertaWawancara, peserta agar mengecek secara berkala; dan
  2. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal wawancara dimulai.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas