Antisipasi Gangguan, Bawaslu Identifikasi TPS Rawan pada Pilkada 2024
Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemetaan terhadap potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan yang bisa terjadi di TPS pada hari pemungutan suara.
"Bawaslu petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Hasil dari pemetaan ini, Bawaslu mengidentifikasi 25 indikator yang berpotensi menjadi kerawanan, yang dibagi dalam 8 variabel utama.
Di antaranya, penggunaan hak pilih yang mencakup pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta potensi pemilih tambahan yang belum terdaftar.
Selain itu, kerawanan juga terkait dengan masalah logistik, keamanan, serta lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada di area rawan konflik atau bencana.
Pemetaan ini melibatkan laporan dari 73.256 kelurahan/desa di 36 provinsi, yang dilakukan selama 6 hari, antara 10 hingga 15 November 2024.
Data ini akan menjadi acuan untuk langkah-langkah pencegahan dan pengawasan agar pemilu berjalan lancar dan demokratis.