Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS BPK 2024, Ada 2 Jenis Ujian
Berikut jadwal dan ketentuan SKB CPNS BPK 2024, ada SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) dan SKB Non CAT.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
BPK RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI - Berikut jadwal dan ketentuan SKB CPNS BPK 2024, ada SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) dan SKB Non CAT.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis informasi mengenai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
SKB CPNS BPK 2024 terdiri dari SKB dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan SKB Non CAT.
Tes SKB Non CAT sendiri terdiri dari Tes Psikologi, Tes Psikiatri, dan Wawancara Pengguna.
Simak jadwal dan ketentuan SKB CPNS BPK 2024 di bawah ini.
Jadwal SKB CPNS BPK 2024
- Dalam Negeri
- Balai Diklat PKN Medan: 28 - 30 November 2024
- Balai Diklat PKN Gowa: 28 - 30 November 2024
- Badiklat PKN Kalibata: 24 November - 6 Desember 2024
- Luar Negeri
- Melbourne/Badiklat PKN Kalibata Jakarta: 4 - 6 Desember 2024
2. SKB dengan CAT BPK 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CAT: 23-25 November 2024
- Pelaksanaan SKB CAT: 9-20 Desember 2024
Ketentuan SKB Non CAT CPNS BPK 2024
- Peserta wajib hadir di lokasi ujian selambat-lambatnya 60 menit sebelum SKB dimulai.
- Peserta wajib hadir di lokasi ujian sesuai dengan tempat dan jadwal yang telah ditentukan.
- Saat pelaksanaan SKB, setiap peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:
1) Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Asli/Surat Keterangan pengganti KTP Asli dari Dukcapil yang masih berlaku/Kartu Keluarga (KK) Asli/Salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
3) Alat tulis berupa pulpen, pensil HB (2 buah), pensil 2B (2 buah), penghapus, rautan, dan papan jalan.
4) Perlengkapan ibadah masing-masing. - Peserta yang tidak membawa/menyiapkan sebagian atau seluruh kelengkapan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu, diberikan sanksi untuk tidak mengikuti SKB dan dinyatakan tidak lulus.
- Saat pelaksanaan SKB peserta wajib mengenakan:
- Laki-laki:
- Kemeja formal berkerah warna putih lengan panjang dan tidak bermotif.
- Celana panjang bahan katun warna hitam tidak bermotif (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/legging).
- Sepatu formal/pantofel berwarna hitam. - Perempuan:
- Kemeja formal berkerah warna putih lengan panjang dan tidak bermotif.
- Rok bahan katun dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut berwarna hitam tidak bermotif (tidak diperkenankan mengenakan celana dan tidak diperkenankan mengenakan rok berbahan jeans/corduroy/khakis/legging).
- Sepatu formal/pantofel berwarna hitam.
- Bagi yang mengenakan jilbab, jilbab berwarna putih dan tidak berbahan kaos.
- Laki-laki:
- Peserta penyandang disabilitas dan ibu hamil dihimbau untuk memakai pita warna kuning dan diikat di lengan atas sebelah kanan.
- Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa/menggunakan:
- Buku atau catatan lainnya.
- Kalkulator
- Gawai/smartphone, kamera dalam bentuk apapun kecuali untuk kebutuhan saat pelaksanaan seleksi.
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya.
- Makanan dan minuman.
- Peserta di dalam ruang tes dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
- Merokok dalam ruangan tes.
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Bagi peserta di luar negeri bila mengikuti SKB secara daring, wajib menyiapkan kelengkapan sebagai berikut:
- Kartu Peserta Ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Asli/Surat Keterangan pengganti KTP Asli dari Dukcapil yang masih berlaku/ Kartu Keluarga (KK) Asli/ Salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang/ Paspor Asli.
- Alat tulis berupa pulpen, pensil HB (2 buah), pensil 2B (2 buah), penghapus, rautan, dan papan jalan.
- Kertas HVS 70 gram sebanyak 2 lembar.
- Laptop pribadi untuk ujian SKB yang memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:
a) Processor Intel Core i5 dan RAM 8GB
b) Layar minimum 13 inch
c) Microsoft Windows 10 Aktif
d) Web Browser Google Chrome (terbaru) dan Mozilla Firefox (terbaru)
e) Hard disk Drive (HDD) 500 GB
f) Wifi/LAN
g) Mouse eksternal
h) Memiliki Webcam aktif
i) Audio Jack
j) Earphone/headset dengan kabel (bukan wireless).
k) Aplikasi Zoom Meeting - Smartphone dengan kamera aktif.
Ketentuan SKB dengan CAT CPNS BPK 2024
- Ketentuan terkait titik lokasi pelaksanaan SKB CAT:
- Peserta SKB memilih titik lokasi SKB CAT melalui akun masing-masing pada tanggal 23 - 25
November 2024. - SKB CAT dilaksanakan pada tanggal 9 - 20 Desember 2024. Pengumuman rincian daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CAT akan diinformasikan dalam pengumuman selanjutnya. Peserta SKB diwajibkan untuk memantau perkembangan informasi terkait pelaksanaan SKB CAT melalui laman rekrutmen-asn.bpk.go.id.
- Peserta SKB memilih titik lokasi SKB CAT melalui akun masing-masing pada tanggal 23 - 25
- Materi pokok soal SKB CAT berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024.
Baca juga: Ketentuan SKB Tambahan CPNS BPOM 2024, Cek Bobot Nilai dan Jadwalnya
Informasi lebih lanjut mengenai SKB CPNS BPK 2024, klik di sini.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.