Tepis Isu Pembatalan SK Pengesahan AD/ART, Golkar: Menyesatkan
Para penggugat tidak memiliki legal standing yang kuat karena mereka bukan peserta musyawarah nasional (Munas)
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan, gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar belum diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan Idrus sekaligus membantah kabar PTUN membatalkan SK Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
"Ini betul-betul digiring opini sedemikian rupa dan ini menyesatkan," kata Idrus, saat bertemu Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Adies menyebut bahwa gugatan untuk Partai Golkar sejatinya ada empat, dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta.
Baca juga: Cek Fakta: Hakim PTUN Jakarta Belum Batalkan SK Menkumham Terkait Pengesahan AD/ART Partai Golkar
Menurutnya, di PN Jakarta Barat, satu gugatan telah diputus dan hasilnya ditolak, sementara satu lagi belum.
Adies menegaskan, para penggugat tidak memiliki legal standing yang kuat karena mereka bukan peserta musyawarah nasional (Munas) dan statusnya sebagai kader pun dipertanyakan.
"Ada beberapa kader tetapi juga sudah tidak menjadi pengurus lagi," ucap Wakil Ketua DPR RI ini.
Dia menjelaskan, di PTUN Jakarta terdapat dua gugatan, yakni nomor 424 yang masih dalam pemeriksaan awal, dan nomor 389 baru memasuki tahap pembacaan gugatan.
"Sidang pembacaan gugatan besok. Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan," tutur Adies.
Lagipula, kata Adies, Munas Partai Golkar dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.