Jaksa Jovi Mengadu ke DPR Setelah Terjerat Kasus ITE: Demi Allah, Kalau Saya Bohong Saya Mati
Jaksa Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar mengadu ke Komisi III DPR RI setelah dikriminalisasi atas dugaan kasus UU ITE.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar mengadu ke Komisi III DPR RI setelah dikriminalisasi atas dugaan kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia menjadi tersangka karena menuduh koleganya, Nella Marsela suka flexing memakai mobil dinas.
Jaksa Jovi membantah tuduhan Kejaksaan Agung RI yang memframing dirinya telah menuduh Nella Marsela memakai mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan dengan pacarnya.
Jovi menegaskan dirinya tidak pernah mengucapkan hal tersebut.
"Saya tidak ada, demi Allah saya bersumpah, kalau saya bohong, hari ini saya mati pun saya siap, saya tidak pernah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Ini yang framing yang sangat jahat dipublikasikan di Kapuspenkum," kata Jaksa Jovi dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/11/2024).
Jaksa Jovi juga mempersoalkan pernyataan Kapuspenkum, Harli Siregar yang menyatakan kasus ini hanya urusan pribadinya dengan Nella Marsela.
Baca juga: Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Blak-blakan di Komisi III DPR, Sebut Nella Marsela Hanya Pengawal Tahanan
Namun, dia merasa banyak intervensi selama penyelidikan kasus tersebut.
"Tapi kenapa sejak tahapan penyelidikan, hingga proses persidangan berjalan, sangat banyak intervensi yang terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan unggahannya yang memprotes tindakan flexing Nella Marsela hanya bentuk imbauan kepada masyarakat di Tapanuli Selatan.
Sebab, ada penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
"Jelas dan tidak terbantahkan di dalam akun Tiktoknya Nella sering flexing menggunakan mobil Pajero Sport Kajari Tapsel, supaya apa, supaya mobil dinas Kajari Tapsel dan semua Kajari Tapsel yang mayoritas yang statusnya pinjam pakai dari Pemda Tapanuli selatan yang artinya dibeli dari uang rakyat, uang rakyat khususnya Tapanuli Selatan supaya tidak disalahgunakan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membantah pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap Jovi Andrea Bachtiar yang ditangkap atas tuduhan kasus UU ITE.
Mereka pun meminta masyarakat melihat kasus secara utuh.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).
Harli menuduh Jovi sedang membelokkan isu terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.
Menurut dia, perkara hukum yang dihadapi Jovi merupakan persoalan pribadi dengan korban.
"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media. Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," ujarnya.
Dalam kasus ini, Jovi disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap seorang PNS di Kejari Tapsel, Nella Marsella.
Selain itu, Jovi juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas.
Rinciannya, Jovi dituduh telah melakukan tindakan indispliner yang bertentangan dengan 15 juncto Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.