KPK Dalami Pencairan 38 Rekening Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Total Plafon Rp 272 Miliar
KPK mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) yang diproses selama 2022–2023.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jelang Pilpres 2024 lalu.
PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.
Baca juga: Ditanya Soal Nilai Etika dan Moral di KPK, Calon Dewan Pengawas Heru Kreshna Beri Nilai 7
Nilai transaksi itu sebesar Rp 102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.
PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp 94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.