Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pencairan 38 Rekening Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Total Plafon Rp 272 Miliar

KPK mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) yang diproses selama 2022–2023.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Pencairan 38 Rekening Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Total Plafon Rp 272 Miliar
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat berikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) yang diproses selama tahun 2022–2023 dengan total plafon Rp 272 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) yang diproses selama tahun 2022–2023 dengan total plafon Rp 272 miliar.

Hal itu didalami penyidik KPK dari tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024, Rabu (20/11/2024).


Tiga saksi dimaksud yakni, Ariyanto Sulistuyono, Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha; Sus Seto, Karyawan PT Jamkrida Jateng; dan Tanti Mulyani, Kepala Satuan Kerja Intern BPR Jepara sejak April 2021. Ketiganya diperiksa di Polrestabes Semarang.

"Ketiga saksi didalami terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022–2023 dengan total plafon Rp 272 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Masing-masing saksi juga diperiksa untuk materi pemeriksaan yang berbeda-beda.

Saksi Ariyanto didalami terkait dengan proses analisa kredit. Sementara saksi Seto didalami terkait penggunaan sebagian dari dana kredit. Sedangkan saksi Tanti didalami terkait pengawasan yang dilakukan internal audit.

Diberitakan, KPK memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.

Berita Rekomendasi

Penyidikan dimulai pada 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Usai Laporkan Ganjar, IPW Peroleh Informasi Baru soal Kredit Fiktif Bank Jateng, Seret Eks Dirut

Sayangnya Tessa belum mengungkap identitas lima tersangka ini. Dia mengatakan proses penyidikan sedang berjalan.

Adapun lima orang yang dijadikan sebagai tersangka turut dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan lima tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.

"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," kata Tessa.

Indonesia diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 220 miliar dalam kasus ini. Adapun modus yang sejauh ini ditemukan KPK ada kredit fiktif pada 39 debitur.

Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jelang Pilpres 2024 lalu. 

PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.

Baca juga: Ditanya Soal Nilai Etika dan Moral di KPK, Calon Dewan Pengawas Heru Kreshna Beri Nilai 7 

Nilai transaksi itu sebesar Rp 102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.

PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp 94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas