Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nella Marsela Menangis Usai Dituduh Jaksa Jovi Flexing Pakai Mobil Dinas : 'Saya Dibully di Medsos'

Nella Marsela menyatakan bahwa dirinya hanya ASN Kejari Tapsel dengan golongan yang paling rendah jika mengacu pada struktur institusi Kejaksaan RI

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Nella Marsela Menangis Usai Dituduh Jaksa Jovi Flexing Pakai Mobil Dinas : 'Saya Dibully di Medsos'
Capture TVP Parlemen
ASN Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Nella Marsela menangis sesuai dituduh koleganya Jaksa Jovi Andrea Bachtiar melakukan flexing memakai mobil dinas Kajari Tapsel di sosial media. Momen itu bermula saat Nella dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Nella Marsela menangis sesuai dituduh koleganya Jaksa Jovi Andrea Bachtiar melakukan flexing memakai mobil dinas Kajari Tapsel di sosial media.

Momen itu bermula saat Nella dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/11/2024).

Mulanya, Nella menyatakan bahwa dirinya hanya ASN Kejari Tapsel dengan golongan yang paling rendah.

Bahkan, pangkatnya juga terendah jika mengacu pada struktur institusi Kejaksaan RI:

"Saya hanya ingin menanyakan kepada Jovi, yang tadi kalau katanya mengkritik saya pimpinan, saya hanya gol IIA di Kejaksaan RI ini, saya hanya golongan 2, pangkat terendah di instansi Kejaksaan," kata Nella.

Baca juga: Jaksa Jovi Bantah Tuding Nella Marsela Berhubungan Intim Gunakan Mobil Dinas: Saya Siap Mati!

Karena itu, Nella mempertanyakan alasan Jovi tidak menegurnya secara langsung jika memang adanya kesalahan saat flexing memakai mobil dinas Kajari Tapsel.

Berita Rekomendasi

"Saya tidak punya kebijakan, saya adalah bawahan Jovi di kantor, apabila memang saya menurutnya salah pimpinan, tidak ada salahnya untuk dia membilang langsung kepada saya pimpinan, tidak harus dimasukkan saya di medsosnya pimpinan," ungkapnya.

Nella pun lantas menangis seusai mengungkap dari dampak unggahan Jaksa Jovi.

Dia mendapatkan banyak tindakan bully di media sosial pribadinya.

"Saya di sini sangat, saya di sini sangat merasa banyak dirugikan pimpinan atas postingan si Jovi terhadap saya pimpinan," ucap Nella sembari menangis.

"Saya dicaci, saya dipandang rendah pimpinan, saya sampai dibully di medsos saya, atas postingannya yang berkata tidak senonoh terhadap saya, dan memposting muka saya di medsosnya pimpinan," sambungnya.

Nella pun membantah dirinya telah mengintervensi terhadap laporan kepada Jaksa Jovi yang didaftarkan kepada polisi.

Sebaliknya, dia melaporkan kasus itu hanya mendapatkan dukungan dari keluarga.

"Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervesi dari siapapun pimpinan.

Saya melakukan, melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya pimpinan. dan saya melapor pun dikawani keluarga saya pimpinan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar mengadu ke Komisi III DPR RI setelah dikriminalisasi atas dugaan kasus UU ITE.

Dia menjadi tersangka karena menuduh koleganya, Nella Marsela suka flexing memakai mobil dinas.

Jaksa Jovi membantah tuduhan Kejaksaan Agung RI yang memframing dirinya telah menuduh Nella Marsela memakai mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan dengan pacarnya.

Padahal, sebenarnya dia tidak pernah mengucapkan hal tersebut.

"Saya tidak ada, demi Allah saya bersumpah, kalau saya bohong, hari ini saya mati pun saya siap, saya tidak pernah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Ini yang framing yang sangat jahat dipublikasikan di Kapuspenkum," kata Jaksa Jovi dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (21/11/2024). 

Jaksa Jovi juga mempersoalkan pernyataan Kapuspenkum, Harli Siregar yang menyatakan kasus ini hanya urusan pribadinya dengan Nella Marsela.

Baca juga: Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Blak-blakan di Komisi III DPR, Sebut Nella Marsela Hanya Pengawal Tahanan

Namun, dia merasa banyak intervensi selama penyelidikan kasus tersebut.

"Tapi kenapa sejak tahapan penyelidikan, hingga proses persidangan berjalan, sangat banyak intervensi yang terjadi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menambahkan unggahannya yang memprotes tindakan flexing Nella Marsela hanya bentuk imbauan kepada masyarakat di Tapanuli Selatan. Sebab, ada penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

"Jelas dan tidak terbantahkan di dalam akun tiktoknya Nella sering flexing menggunakan mobil Pajero Sport Kajari Tapsel, supaya apa, supaya mobil dinas Kajari Tapsel dan semua Kajari Tapsel yang mayoritas yang statusnya pinjam pakai dari pemda tapanuli selatan yang artinya dibeli dari uang rakyat, uang rakyat khususnya Tapanuli Selatan supaya tidak disalahgunakan," pungkasnya.

Kejaksaan Agung Bantah Kriminalisasi

Kejaksaan Agung membantah pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap Jovi Andrea Bachtiar yang ditangkap atas tuduhan kasus UU ITE. Mereka pun meminta masyarakat melihat kasus secara utuh.

"⁠Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

Harli menuduh Jovi sedang membelokkan isu terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.

Menurut dia, perkara hukum yang dihadapi Jovi merupakan persoalan pribadi dengan korban.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media. ⁠Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jovi disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap seorang PNS di Kejari Tapsel, Nella Marsella. 

Selain itu, Jovi juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. 

Rinciannya, Jovi dituduh telah melakukan tindakan indispliner yang bertentangan dengan 15 juncto Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas