Saksi Ngaku Diancam Pindah Tugas KABASARNAS Jika Tolak Jalankan Proyek Korupsi Pengadaan Truk Angkut
Awalnya Suhardi tidak mengaku bahwa dirinya mendapat ancaman dari atasannya Letjen TNI (Purn) Muhammad Alfan Baharudin jika tak menjalankan perintah
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
"Sampai sekarang ada enggak alasannya itu kalau enggak melaksanakan perintah?" tanya Hakim lagi.
"Saya dipindah Yang Mulia, saya dipindah ke Pangkalpinang 2018," ujarnya.
Tak berhenti di situ, kemudian Hakim Anggota Alfis Setyawan gantian menggali keterangan Suhardi perihal adanya ancaman tersebut.
Saat itu bahkan Hakim Alfis mengorek siapa sebenarnya pimpinan Basarnas yang melempar ancaman tersebut kepada Suhardi jika tak menjalankan perintah.
Kala itu Hakim Alfis sampai menebak satu persatu pimpinan tinggi Basarnas yang diduga melakukan pengancaman.
"Sebutkan saja namanya enggak apa-apa, biar terang persidangan ini? apakah Rudi Hendro Satmoko? apakah terdakwa? atau Muhammad Alfan Bahrudin?," tanya Hakim Alfis.
Akan tetapi saat itu Suhardi tampak masih ragu-ragu membeberkan siapa mantan pimpinannya yang memberi ancaman tersebut.
Ia sempat menjelaskan bahwa tidak ada ancaman secara eksplisit yang ditujukan kepadanya apabila tidak menjalankan perintah proyek pengadaan truk di Basarnas.
"izin Yang Mulia. secara eksplisit tidak pernah pimpti (pimpinan tinggi) ini mengatakan demikian. tapi sering di rapat atau di forum umum pimpinan tinggi atau Kabasarnas (mengatakan) pengadaan barang adalah kebijakan pimpinan kalau tidak menurut ya jangan di Basarnas. begitu Yang Mulia," jelas Suhardi.
Mendengar jawaban itu, Hakim Alfis pun meminta agar Suhardi berterusterang mengenai siapa sosok yang ia maksud tersebut.
"Ya siapa yang menyampaikan itu?," tanya Hakim.
"Kabasarnas Yang Mulia," kata Suhardi
"Kabasarnas?" tanya Hakim memastikan.
"Siap," ucapnya.