Ketua Komisi III DPR Sebut 2 Masalah Hukum yang Dilanggar AKP Dadang Iskandar
Dadang diduga menjadi beking dari kegiatan penambangan ilegal tipe C di Sumbar selain kasus penembakan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan sejatinya ada penerapan sanksi tegas terhadap AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan yang menjadi pelaku penembakan terhadap sesama anggota polisi di Sumatera Barat.
"Terhadap pelaku kami ingin hukum ditegakkan ya. Agar ditindak tegas dimintai pertanggungjawaban hukum, baik dalam konteks pidana maupun dalam konteks disiplin dan kedinasan," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman lantaran setidaknya ada dua persoalan hukum yang dilanggar oleh Dadang dalam perkara tewasnya AKP Ulil Ryanto Anshari tersebut.
Pertama, kata dia, Dadang secara jelas telah melakukan aksi pembunuhan dengan berencana, pasalnya, yang bersangkutan menggunakan pistol untuk menghabisi nyawa rekan satu instansinya tersebut.
"Ada dua masalah hukum di sini, pertama kasus penembakannya sendiri, jelas-jelas itu saya duga pasti merupakan pembunuhan berencana ya karena dia menggunakan pistol menembak, sudah merencanakan untuk menembak. Saya menduga itu pembunuhan berencana," kata Habiburokhman.
Sementara persoalan hukum yang kedua, kata dia, Dadang diduga menjadi beking dari kegiatan penambangan ilegal tipe C di Sumbar.
Motif tersebut yang disimpulkan sementara oleh Komisi III DPR RI yang menjadi alasan Dadang tega menghabisi nyawa Ulil.
"Selain itu latar belakangnya, terkait bahwa ada yang menyebutkan si pelaku ini tidak senang atas apa yang dilakukan kasat reskrim menindak tambang ilegal galian C," kata Habiburokhman.
Atas hal itu, Habiburokhman mendesak kepada jajaran kepolisian khususnya Polda Sumbar untuk bisa mengusut secara tuntas persoalan tersebut.
Terdekat, Komisi III DPR RI kata dia, akan melakukan tinjauan langsung ke Sumatera Barat untuk mendengar penjelasan terkait proses pemeriksaan dari pihak kepolisian.
"Jadi dipertanyakan apakah pelaku ini membekingi tambang ilegal, sehingga ketika tambang ilegal tersebut ditindak, beliau orang ini marah, nah ini harus diusut tuntas. Itu dua hal," kata dia.
"Karena itu kami Komisi III DPR RI hari Senin akan ke Sumatera Barat, nanti beberapa anggota yang akan ke sana, saya kemungkinan akan memimpin langsung," tandas Habiburokhman.
Kronologis Kasus Penembakan
Dikutip dari Tribunpadang.com, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanyo Anshari tewas ditembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar, Jumat (22/11/2024).
Aksi polisi tembak polisi ini terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.
Adapun kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Mulanya Ulil Ryanyo mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, Ulil Ryanyo terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Kabag Ops diduga menembak menggunakan senjata api pendek jenis pistol. Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistywan, membenarkan peristiwa ini.