Tahapan dan Ketentuan SKB CPNS Setjen MPR 2024, Simak Bobot Nilainya
Berikut ini tahapan dan ketentuan SKB CPNS Setjen MPR 2024, simak pula bobot penilaiannya.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Setjen MPR telah merilis informasi mengenai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
SKB CPNS Setjen MPR 2024 terdiri dari seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.
Untuk itu, peserta wajib memilih kembali lokasi SKB CPNS dengan CAT pada tanggal 23 sampai 25 November 2024 melalui akun SSCASN di laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, peserta SKB CPNS Setjen MPR 2024 juga wajib mengisi Formulir Data Pribadi.
Formulis tersebut dikirim melalui email seleksimpr@setien.mpr.go.id paling lambat tanggal 22 November 2024.
Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS Setjen MPR 2024
Berikut ini tahapan dan bobot nilai SKB CPNS Setjen MPR 2024:
- Seleksi dengan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) dengan bobot nilai 90 persen ; dan
- Wawancara dengan bobot 10 persen.
Ketentuan Wawancara SKB CPNS Setjen MPR 2024
Simak ketentuan SKB CPNS Setjen MPR 2024 tahapan wawancara di bawah ini.
- Jadwal wawancara dapat dilihat pada Lampiran III Pengumuman atau klik di sini.
- Peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan wawancara dimulai;
- Pada saat pelaksanaan wawancara peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Peserta WAJIB memakai pakaian dengan ketentuan:
- Pria menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang bahan warnaa hitam dan sepatu pantofel tertutup berwama gelap;
- Wanita menggunakan kemeja putih lengan panjang, rok/celana panjang warna hitam dan sepatu pantofel tertutup berwama gelap;
- Jilbab berwarnaa hitam polos, bagi yang menggunakan jilbab.
Jadwal CPNS 2024
Adapun berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024 setelah pengumuman SKD:
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
Baca juga: Berikut Cara Mudah Memilih Lokasi dan Jadwal Tes SKB CPNS 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)