Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

PBHI Sumatra Barat mendesak Kapolri mencopot Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono buntut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatra Barat mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, buntut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.

Diketahui, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, Jumat (22/11/2024) dini hari. 

Kasus ini diduga karena terkait tambang ilegal jenis galian C di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.

Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Riswandi, mengungkapkan setidaknya pihaknya memiliki empat poin desakan mengenai kasus ini.

Pertama, PBHI Sumbar meminta Kapolri memberikan atensi yang besar dan serius terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar terhadap Ryanto Ulil.

"Tindakan penembakan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh ketidaksenangan oknum polisi atau pihak-pihak tertentu dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan," ungkap Ihsan melalui keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (23/11/2024).

"(Kedua), Kapolri copot Kapolda Sumbar karena dinilai tidak mampu memimpin tubuh Polda Sumbar dengan baik dan benar!" tekannya.

Berita Rekomendasi

Poin ketiga, Kapolri diminta memeriksa Kapolda Sumbar terkait kejahatan-kejahatan lingkungan baik legal maupun ilegal yang ada di wilayah hukum Polda Sumatra Barat. 

Poin selanjutnya, PBHI mendesak negara memperkuat kembali pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi terkait dengan perlindungan hukum terhadap orang-orang yang ingin membongkar, mengusut, menginformasikan kasus-kasus kejahatan lingkungan meskipun sudah ada UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Juga diperkuat dengan Permen Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup.

"Namun faktanya semua aturan yang dibuat ini kembali mandul tanpa adanya pengawasan dan penindakan hukum yang kuat bagi pelaku kejahatan lingkungan," tandasnya.

Baca juga: Motif AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ryanto Ulil: Diduga Terkait Penegakan Hukum Tambang Ilegal

Catatan Kelam Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup

Lebih lanjut, PBHI Sumbar menilai penembakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas hak untuk hidup dan hak asasi manusia.

"Dengan adanya penembakan dalam kasus ini mengkonfirmasi bahwa kecurigaan-kecurigaan masyarakat terhadap adanya keterlibatan Polisi dalam membackingi aktivitas pertambangan di Sumatera Barat baik legal maupun ilegal, patut diduga keras benar adanya," ungkap Ihsan.

Penembakan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap rekannya ini, lanjutnya, juga menguatkan kultur kekerasan di tubuh polri benar adanya dan sudah menjadi hal lumrah dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas