Ketua Peradi Jakbar: Organisasi Advokat di Indonesia Menganut Sistem Single Bar
Sistem organisasi advokat Indonesia masih menganut single bar sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Peserta angkatan I nantinya akan masuk dalam grup alumni PKPA DPC Perdi Jakbar bersama ribuan alumni PKPA dari berbagai kampus yang jumlahnya sudah sekitar 5 ribu orang dalam sekitar 3 tahun terakhir.
Penasihat Pratama LPS, Ramadhian Moetomo, menyampaikan, berbagai materi yang telah didapat, di antarnya sistem peradilan, kode etik profesi, hukum acara litigasi dan nonlitigasi, arbitrase, serta penyelesaian sengketa diharapkan dapat memperkaya wawasan.
“Kami berharap apa yang telah didapat ini dapat menunjang kinerja di LPS, khususnya dalam transformasi hukum, dan memperluas cara pandang terhadap persoalan hukum,” ucapnya.
Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Hukum (FH) Ubhara Jaya, Rahmat Saputra, mengatakan, kalau merujuk UU Advokat, Peradi merupakan pihak yang berhak menyelenggarakan PKPK.
“Peradi yang dianggap sebagai organisasi tunggal dan bekerja sama dengan universitas yaitu Fakultas Hukum,” ujarnya.
Mewakili Dekan FH Ubhara Jaya, Prof. Laksanto Utomo, Rahmat mengatakan, tidak salah Peradi memilih FH Ubhara Jaya untuk menyelenggarakan PKPA karena di antaranya mempunyai para pengajar profesional.
“Memiliki SDM yang sungguh mumpuni sehingga kita juga bisa berkontribusi untuk pelaksanaan kegiatan PKPA,” katanya.