Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Peradi Jakbar: Organisasi Advokat di Indonesia Menganut Sistem Single Bar

Sistem organisasi advokat Indonesia masih menganut single bar sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua Peradi Jakbar: Organisasi Advokat di Indonesia Menganut Sistem Single Bar
Freepik
Ilustrasi hukum. 

Peserta angkatan I n‎antinya akan masuk dalam grup alumni PKPA DPC Perdi Jakbar bersama ribuan alumni PKPA dari berbagai kampus yang jumlahnya sudah sekitar 5 ribu orang dalam sekitar 3 tahun terakhir.

Penasihat Pratama LPS, Ramadhian Moetomo, menyampaikan, berbagai materi yang telah didapat, di antarnya sistem peradilan, kode etik profesi, hukum acara litigasi dan nonlitigasi, arbitrase, serta penyelesaian sengketa diharapkan dapat memperkaya wawasan.

‎“Kami berharap apa yang telah didapat ini dapat menunjang kinerja di LPS, khususnya dalam transformasi hukum, dan memperluas cara pandang ‎terhadap persoalan hukum,” ucapnya.

Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Hukum (FH) Ubhara Jaya, Rahmat Saputra, ‎mengatakan, kalau merujuk UU Advokat, Peradi merupakan pihak yang berhak menyelenggarakan PKPK.

‎“Peradi yang dianggap sebagai organisasi tunggal dan bekerja sama dengan universitas yaitu Fakultas Hukum,” ujarnya.

Mewakili Dekan FH Ubhara Jaya, Prof. Laksanto Utomo, Rahmat mengatakan, tidak salah Peradi memilih FH Ubhara Jaya untuk menyelenggarakan PKPA karena di antaranya mempunyai para pengajar ‎profesional.

“Memiliki SDM yang sungguh mumpuni sehingga kita juga bisa berkontribusi untuk pelaksanaan kegiatan PKPA,” katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas