KPK Selisik Pengondisian Proyek oleh Wali Kota Semarang dan Suami
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik apakah ada proyek di dinas-dinas lain yang dikondisikan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.
Penyelisikan itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa dua saksi di Polrestabes Semarang, Jumat (22/11/2024).
Dua saksi dimaksud ialah Adi Jatmiko, PNS DLH Kota Semarang dan Lilik Faridah, PNS/Kepala Disdalduk KB Kota Semarang.
"Penyidik menggali ada tidaknya permintaan atau pengondisian proyek pada dinas-dinas lain oleh wali kota dan suaminya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (24/11/2024).
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan sumber Tribunnews, keempat tersangka tersebut yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp5 Miliar Setoran Bandar Disita
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan Rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan Euro berjumlah 9.650.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.