Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Kasus Dugaan Pemerasan Kamis 28 November

Ade Ary menyebut, pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua karena sebelumnya Firli Bahuri tak bisa memenuhinya karena alasan tertentu yang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Polisi: Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Kasus Dugaan Pemerasan Kamis 28 November
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Tribunnews 

Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan keamanan debat pertama Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Pilkada Jakarta 20204 pada Minggu (6/10/2024).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan keamanan debat pertama Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Pilkada Jakarta 20204 pada Minggu (6/10/2024). (Istimewa)

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: KPK Selisik Pengondisian Proyek oleh Wali Kota Semarang dan Suami

Berita Rekomendasi

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas