Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp5 Miliar Setoran Bandar Disita

Uang tersebut lanjut Ade, merupakan uang setoran dari para bandar maupun agen situs judi online kepada B untuk menitipkan situs judi onlinenya tersebu

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Polisi Kembali Tangkap Pelaku Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp5 Miliar Setoran Bandar Disita
Kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku kasus judi online (judol) yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berinisial B.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, B berhasil ditangkap di Jakarta setelah penyidik melakukan pengembangan.

"Penyidik dari rekan-rekan Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum, Polda Metro Jaya, berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (23/11/2024).

Dalam penangkapan terhadap warga sipil ini, Ade Ary menyebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp5 miliar.

"Kemudian kami sampaikan bahwa dari tangan tersangka B ini yang ditangkap terakhir ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Salah satu barang buktinya adalah uang tunai, sekitar Rp5 miliar," tuturnya.

Uang tersebut lanjut Ade, merupakan uang setoran dari para bandar maupun agen situs judi online kepada B untuk menitipkan situs judi onlinenya tersebut.

Berita Rekomendasi

"Ini adalah uang setoran dari para bandar, bandar judi online dan agen-agen judi online yang menitipkan yang menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir. Ini bagian dari dari skema atau kasus perjudian online ini yang sedang diungkap," jelasnya.

Baca juga: Kisah Pecandu Judi Online 1: Mahar Nikah dan Uang Rp100 Juta Ludes hingga Pinjol ke Banyak Aplikasi

Sejauh ini, Ade mengatakan total tersangka yang ditangkap dan ditahan sebanyak 24 orang yang terdiri dari 10 pegawai Kementerian Komdigi dan empat orang warga sipil.

"Kemudian penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain," tegasnya.

Sejauh ini identitas yang sudah disampaikan inisial MN, DM, A, AK, AJ, dan A alias M (yang masih buron) dan D istri dari DPO A.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas