Polisi Pastikan Surat Panggilan untuk Firli Bahuri Sudah Dikirim Sejak 20 November Lalu
Surat panggilan pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah dikirimkan sejak Rabu 20 November 2024 lalu.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri sudah dikirimkan sejak Rabu 20 November 2024 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa surat panggilan itu telah dikirim penyidik dalam rangka pemeriksaan lanjutan terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu tanggal 20 November 2024," kata Ade Safri dalam keteranganya, Minggu (24/11/2024).
Lebih jauh, Ade menjelaskan nantinya Firli Bahuri akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Sedangkan untuk jadwal dan lokasi sendiri, Firli kata Ade akan diperiksa pada Kamis 28 November 2024 di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB.
"Telah dijadwalkan atau diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pd hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 pukul 10.00 wib di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri," pungkasnya.
Penjelasan Kuasa Hukum
Sementara itu terkait rencana pemeriksaan ini, Kuasa Hukum Firli Bahuri yakni Ian Iskandar belum memberikan jawaban ketika ditanya apakah kliennya itu telah menerima undangan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Ketika ditanya apakah Firli akan hadir dalam pemeriksaan tersebut Ian juga belum memberikan jawaban ketika dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat.
Mengenai perkara ini seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pengusutan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata serta mantan Ketua KPK Firli Bahuri akan diselesaikan hingga tuntas.
“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka.
“Sudah kita koordinasi, itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.