Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikut Disita KPK, Berisi Uang Rp50.000
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap sitaan amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan berisikan uang Rp 50.000.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Mulanya, tim penindakan KPK sudah merencanakan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu pagi.
Sejak pukul 07.00 WIB hingga 19.30 WIB, KPK kemudian berhasil menangkap enam orang.
Penangkapan terhadap Rohidin baru terjadi pukul 20.30 WIB.
Politikus Partai Golkar itu tertangkap di sekitar daerah Serangai, Bengkulu Utara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sebenarnya tim penindakan KPK sudah ingin menangkap Rohidin di lokasi yang ditentukan.
Namun, di lokasi dimaksud tidak ditemukan jejak Rohidin.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK, KPU Bengkulu Tegaskan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
"Jadi, pada saat itu, Saudara RM (Rohidin Mersyah) itu lagi tidak ada di tempat, jadi lagi ada di suatu tempat, kemudian kita pantau," kata Asep dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Senin.
Kata Asep, Rohidin kemudian kembali ke lokasi di mana ingin dilakukan penangkapan.
Akan tetapi, begitu ingin ditangkap oleh KPK, Rohidin melarikan diri ke daerah Bengkulu Utara.
"Setelah kembali, kita mau lakukan penangkapan, tetapi dia kemudian pergi ke arah Padang, itu ke daerah Bengkulu Utara, sekitar mungkin tiga jam-an dari ini. Itu ada proses saling kejar lah di situ ya, kemudian, singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim," kata Asep.
Setelah berhasil tertangkap, KPK membawa Rohidin ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awalan.
Pada Minggu siang, KPK lalu menerbangkan Rohidin Mersyah ke Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam OTT pada Sabtu, tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Baca berita lainnya terkair OTT KPK di Bengkulu.