Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikut Disita KPK, Berisi Uang Rp50.000

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap sitaan amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan berisikan uang Rp 50.000.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Amplop Bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikut Disita KPK, Berisi Uang Rp50.000
Kolase Tribunnews/Wikipedia/Bangkapos
Dr. H. Rohidin Mersyah. | Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap sitaan amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan berisikan uang Rp 50.000. Diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring dalam OTT KPK pada  Sabtu, (23/11/2024) malam. Kemudian pada Minggu (24/11/2024), Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkap, dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK menyita sejumlah amplop.

Amplop tersebut diketahui terdapat gambar Rohidin Mersyah.

Tak hanya itu, amplop tersebut juga berisikan uang senilai Rp 50.000.

Meski demikian Tessa menyebut KPK masih belum mengecek lebih lanjut soal amplop tersebut.

Tessa menyebut, KPK akan mengumumkannya lebih lanjut jika sudah ada update informasi.

"Isi nominal dari keterangan saksi Rp 50.000, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari," kata Tessa, Senin (25/11/2024), dilansir Kompas.com.

Diketahui, sebelumnya Rohidin Mersyah terjaring dalam OTT KPK, Sabtu (23/11/2024) malam.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada Minggu (24/11/2024), Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Gubernur Bengkulu yang juga jadi calon petahana di Pilgub Bengkulu itu diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu.

Tak hanya Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

Baca juga: Calon Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Bagaimana Nasibnya Jika Menang Pilkada? Ini Penjelasan KPU

Setelah menjadi tersangka, Rohidin Mersyah kemuidan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 November 2024 sampai 13 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut Rohidin Mersyah akan ditahan di Rutan Cabang KPK.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Minggu.

KPK Ungkap Sulitnya Proses Penangkapan Rohidin Mersyah

KPK mengungkap Rohidin Mersyah kabur ke Bengkulu Utara ketika saat ditangkap.

Mulanya, tim penindakan KPK sudah merencanakan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu pagi.

Sejak pukul 07.00 WIB hingga 19.30 WIB, KPK kemudian berhasil menangkap enam orang.

Penangkapan terhadap Rohidin baru terjadi pukul 20.30 WIB. 

Politikus Partai Golkar itu tertangkap di sekitar daerah Serangai, Bengkulu Utara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sebenarnya tim penindakan KPK sudah ingin menangkap Rohidin di lokasi yang ditentukan.

Namun, di lokasi dimaksud tidak ditemukan jejak Rohidin.

Baca juga:  Gubernur Bengkulu Terjaring OTT KPK, KPU Bengkulu Tegaskan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan

"Jadi, pada saat itu, Saudara RM (Rohidin Mersyah) itu lagi tidak ada di tempat, jadi lagi ada di suatu tempat, kemudian kita pantau," kata Asep dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Senin.

Kata Asep, Rohidin kemudian kembali ke lokasi di mana ingin dilakukan penangkapan.

Akan tetapi, begitu ingin ditangkap oleh KPK, Rohidin melarikan diri ke daerah Bengkulu Utara.

"Setelah kembali, kita mau lakukan penangkapan, tetapi dia kemudian pergi ke arah Padang, itu ke daerah Bengkulu Utara, sekitar mungkin tiga jam-an dari ini. Itu ada proses saling kejar lah di situ ya, kemudian, singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim," kata Asep.

Setelah berhasil tertangkap, KPK membawa Rohidin ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awalan.

Pada Minggu siang, KPK lalu menerbangkan Rohidin Mersyah ke Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Dalam OTT pada Sabtu, tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Baca berita lainnya terkair OTT KPK di Bengkulu.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas