Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api (KA) Besitang-Langsa dijatuhi vonis hukuman 4 dan 4,5 tahun penjara
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rel KA Besitang-Langsa Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api (KA) Besitang-Langsa dijatuhi vonis hukuman 4 dan 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang memimpin jalannya persidangan terlebih dulu membacakan berkas putusan untuk terdakwa Fredy Gondowardojo selaku Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Fredy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 2 ayat Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fredy Gondowardojo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ucap Hakim Djuyamto di ruang sidang Senin (25/11/2024).
Selain pidana badan Fredy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan jika tidak sanggup membayar.
Baca juga: Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Rel KA Besitang-Langsa 7 dan 8 Tahun Penjara
Tak hanya itu Fredy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.536.034.600 atau Rp 1,5 miliar.
Apabila dalam waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap Fredy tak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama Rp 1,5 tahun," kata Hakim.
Selanjutnya Hakim Djuyamto membacakan vonis terhadap terdakwa Arista Gunawan selaku Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna.
Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa 6 dan 8 Tahun Penjara
Pada amar putusannya Hakim menjatuhi vonis terhadap Arista dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Nur Setiawan Sidik yang merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Sama dengan terdakwa Fredy, Nur Setiawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun apabila Nur Setiawan tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.
Akan tetapi jika terdakwa juga tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara terdakwa terakhir yakni Amana Gappa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa dijatuhi vonis selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sedangkan untuk jumlah uang pengganti, pidana tambahan yang dijatuhi terhadap Amanna lebih berat dibanding tiga terdakwa sebelumnya.
Hakim Djuyamto memutuskan menjatuhi pidana tambahan terhadap Amanna dengan membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 3,2 miliar subsider 2 tahun penjara apabila tidak mampu membayar.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Adapun vonis yang dijatuhi Majelis Hakim terhadap empat terdakwa ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan oleh Jaksa.
Sebelumnya mereka dituntut masing-masing 7 dan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam tuntutan itu para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Selain pidana badan Jaksa juga menuntut mereka dengan pidana denda dan membayar uang pengganti.
Untuk terdakwa Nur Setiawan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan untuk Amanna Gappa, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Arista Gunawan dan Freddy Gondowardojo, masing-masing dari mereka dijatuhi tuntutan selama 7 dan 8 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun terkait uang pengganti Jaksa menuntut agar Arista membayar sebesar Rp 64,2 miliar bagi terdakwa Arista.
Sedangkan untuk terdakwa Freddy dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 12,3 miliar.
Didakwa Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
Terkait kasus ini sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan total kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,15 triliun lebih.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," katanya.
Kerugian itu terdiri dari pekerjaan review design, pekerjaan kornstruksi, dan pekerjaan supervisi.
Dalam pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang tahun anggaran 2015, kerugian negara mencapai Rp 7.901.437.095.
Kemudian dalam pekerjaan konstruksi pembangunan, negara diperkirakan merugi Rp 1.118.586.583.905.
Adapun dalam pekerjaan supervisi pembangunan, kerugian negara mencapai Rp 30.599.832.322.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.