Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata KPK soal David Glen Bakal jadi Saksi di Sidang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

KPK menyatakan peluang David Glen Oei dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kata KPK soal David Glen Bakal jadi Saksi di Sidang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK. 

Dalam hal ini, muncul sebuah peluang adanya pemanggilan saksi dalam persidangan.

Kabarnya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei alias DGO bakal dihadiri menjadi saksi dalam persidangan kasus rasuah yang menjerat terdakwa Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif merupakan pemberi suap kepada AGK.

KPK menyatakan peluang David Glen Oei dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. 

Lembaga antirasuah itu minta awak media untuk menunggu proses persidangan kasus tersebut.

"Ditunggu saja nanti di proses persidangannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media, Senin (25/11/2024).

Berita Rekomendasi

Sampai dengan saat ini, memang belum ada informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan David.

"JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut (David Glen, red) akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak," kata Tessa.

Baca juga: 15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK Dituntut Hukuman Penjara: Atasan 5 Tahun, Bawahan 4 Tahun

Di sisi lain, Tessa bicara peluang memanggil anak David yakni Kennetzh. Pasalnya, beredar kabar ada pertemuan anak David dengan AGK.

Tessa menyebut sampai dengan saat ini penyidik KPK masih berupaya mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang diduga ada keterkaitannya dengan AGK.

"Penyidik masih bekerja, jadi ditunggu saja update-nya ke depan," sebut Tessa.

Sekadar informasi, DGO telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang menyeret Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai diperiksa, David Glen bungkam.

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Alasan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Berujung Tewas: Mau Lerai Tawuran, tapi Diserang

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin.

Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Muhaimin memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara. 

Muhaimin bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.

"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep.

Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh Muhaimin. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David.

"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen, red). Ada yang miliknya dia (Muhaimin, red) ada yang miliknya David," kata Asep.

Petugas menggiring mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias Ucu, ke mobil tahanan usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Pimpinan Gerindra Maluku Utara itu ditangkap atas kasus penyuapan terhadap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, terkait proyek di Dinas PUPR, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya. 
Petugas menggiring mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif alias Ucu, ke mobil tahanan usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Pimpinan Gerindra Maluku Utara itu ditangkap atas kasus penyuapan terhadap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, terkait proyek di Dinas PUPR, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sementara, pegawai Kementerian ESDM, Cecep,.dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.

Baca juga: AKP Dadang Buru Kapolres Usai Tembak AKP Ulil, Kecekatan Ajudan Selamatkan Nyawa AKBP Arief Mukti

“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis (14/11/2024).

Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Foli, dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WIUP eskplorasi dengan jangka waktu delapan tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas