Kata KPK soal David Glen Bakal jadi Saksi di Sidang Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyatakan peluang David Glen Oei dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih terus berupaya mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Dalam hal ini, muncul sebuah peluang adanya pemanggilan saksi dalam persidangan.
Kabarnya, Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei alias DGO bakal dihadiri menjadi saksi dalam persidangan kasus rasuah yang menjerat terdakwa Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif merupakan pemberi suap kepada AGK.
KPK menyatakan peluang David Glen Oei dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Lembaga antirasuah itu minta awak media untuk menunggu proses persidangan kasus tersebut.
"Ditunggu saja nanti di proses persidangannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media, Senin (25/11/2024).
Sampai dengan saat ini, memang belum ada informasi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan David.
"JPU belum bisa menjawab apakah nama tersebut (David Glen, red) akan dihadirkan dalam persidangan kasus dimaksud atau tidak," kata Tessa.
Baca juga: 15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK Dituntut Hukuman Penjara: Atasan 5 Tahun, Bawahan 4 Tahun
Di sisi lain, Tessa bicara peluang memanggil anak David yakni Kennetzh. Pasalnya, beredar kabar ada pertemuan anak David dengan AGK.
Tessa menyebut sampai dengan saat ini penyidik KPK masih berupaya mengusut tuntas keterlibatan semua pihak yang diduga ada keterkaitannya dengan AGK.
"Penyidik masih bekerja, jadi ditunggu saja update-nya ke depan," sebut Tessa.
Sekadar informasi, DGO telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU yang menyeret Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Usai diperiksa, David Glen bungkam.
“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Alasan Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Berujung Tewas: Mau Lerai Tawuran, tapi Diserang
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin.
Sementara Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Muhaimin memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.
Muhaimin bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.
"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep.
Asep menuturkan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh Muhaimin. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David.
"Memang perusahaannya bukan punya intinya bukan milik dia aja (David Glen, red). Ada yang miliknya dia (Muhaimin, red) ada yang miliknya David," kata Asep.
Sementara, pegawai Kementerian ESDM, Cecep,.dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate menyebut ada ratusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau blok tambang yang diurus terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan rekapan data yang dikantongi Kementerian ESDM, kata Cecep, mulai dari tahun 2021 itu sebanyak 107 usulan WUP yang diurus dan ada empat blok tambang yang disetujui.
Baca juga: AKP Dadang Buru Kapolres Usai Tembak AKP Ulil, Kecekatan Ajudan Selamatkan Nyawa AKBP Arief Mukti
“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” kata Cecep pada Kamis (14/11/2024).
Seingat Cecep, sejumlah WUP yang disetujui adalah Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Foli, dan Kaf. Keempat itu sudah diterbitkan dan sudah pada WIUP eskplorasi dengan jangka waktu delapan tahun.