Komisi IX DPR akan Terus Kawal Rancangan Permenkes yang Mengatur Produk terkait Tembakau
Komisi IX DPR akan terus mengawal rencana aturan yang berdampak pada meruginya masyarakat termasuk Rancangan Permenkes terkait tembakau.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
"Saat pandemi kami sanggup bertahan, tapi pemerintah justru yang mengancam kami sekarang," kata dia.
Pada diskusi yang sama, Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna, turut menjelaskan bahwa industri tembakau merupakan sektor yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat pesantren.
Banyak santri dan wali santri di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sektor tembakau, baik sebagai petani, buruh, maupun pekerja lainnya.
Sarmidi menyatakan kebijakan yang mengatur tembakau harus mempertimbangkan keberagaman pandangan, termasuk dalam aspek keagamaan.
Menurutnya, fatwa mengenai rokok di Indonesia tidak sepenuhnya sepakat untuk melarangnya.
Di samping itu, ia juga mengkhawatirkan kebijakan yang ketat terhadap sektor tembakau hanya akan mendorong menjamurnya peredaran rokok ilegal.
Terlebih ada aturan zonasi larangan penjualan rokok dalam PP 28/2024 yang bisa berdampak pada pedagang kecil.
“Bagaimana dengan pedagang kecil yang tidak mampu bersaing dengan minimarket atau peritel besar? Zonasi yang tidak jelas ini bisa mempersulit mereka,” kata Sarmidi.
Atas dasar itu, Sarmidi menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah sejatinya harus mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya, termasuk dampak sosial-ekonomi yang sangat nyata bagi ekosistem pertembakauan di Indonesia.
“Dampak negatif dari kebijakan ini terhadap ekosistem pertembakauan sudah jelas. Negara harus melindungi rakyat kecil yang kehidupannya bergantung pada sektor ini,” ujarnya.