KPK Ungkap Sulitnya Proses Penangkapan Rohidin Mersyah, Dia Sempat Kabur hingga ke Bengkulu Utara
Sebenarnya tim penindakan KPK sudah ingin menangkap Rohidin di lokasi yang ditentukan. Namun di lokasi dimaksud tidak ditemukan jejak Rohidin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Danai Pencalonan di Pilgub 2024
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam OTT pada Sabtu, 23 November, tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp 7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Ketiganya bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024.