Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP Respons Alwin Kiemas Jadi Tersangka Judi Online di Komdigi: Harus Tanggung Jawab

TB Hasanuddin merespons soal penetapan keponakan almarhum Taufik Kiemas, Alwin Jabarti Kiemas sebagai tersangka kasus judi online (Judol)

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PDIP Respons Alwin Kiemas Jadi Tersangka Judi Online di Komdigi: Harus Tanggung Jawab
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Politikus DPP PDIP TB Hasanuddin saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons soal penetapan keponakan almarhum Taufik Kiemas, Alwin Jabarti Kiemas sebagai tersangka kasus judi online (Judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi).

Kata Hasanuddin, sejatinya semua warga negara punya posisi yang sama di mata hukum.

"Saya belum baca saya, belum dengar. Belum dengar. Gini, setiap warga negara harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Atas hal itu, menurut dia, setiap persoalan yang bersangkutan dengan hukum, tidak perlu dikaitkan dengan satu dan lain hal.

Kata Hasanuddin, setiap orang berhak untuk bertanggung jawab atas apa yang dilakukan.

Baca juga: PDI Perjuangan: Tersangka Kasus Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Bukan Keluarga dan Kader

"Tidak perlu dibawa-bawa ke kiri ke kanan. Saya tidak dalam kapasitas itu. Tapi setiap warga negara harus bertanggung jawab atas tindakannya," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polisi membenarkan satu di antara tersangka kasus judi online dibekingi oknum Komdigi ialah Alwin Jabarti Kiemas.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira.

Tersangka Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya disebut berinisial AJ yang ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.

Baca juga: Respons PDIP Soal Alwin Jabarti Kiemas Terseret Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi

Alwin merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.  

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tersangka kasus judi online (judol), Alwin Jabarti Kiemas, bukan kader partainya.

"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).

Ronny menilai, ada upaya mendiskreditkan PDIP saat masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

"Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan melaporkan akun media sosial yang mengaitkan Alwin dengan PDIP.

"Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan," ucap Ronny.

Diketahui sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO)

Rincian dari para tersangka yaknib9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.

Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas