Tangisan hingga Ucapan Terima Kasih Guru Supriyani usai Divonis Bebas
Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, divonis bebas di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani, divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan fisik terhadap siswanya.
Supriyani sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D yang merupakan anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin,
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Supriyani Menangis
Setelah Majelis Hakim mengetok palu, Supriyani tampak menangis di ruang sidang.
Ia terus menundukkan kepalanya, hingga akhirnya ia dihampiri kuasa hukumnya, Andre Darmawan.
Vonis dibacakan majelis hakim hari ini bertepatan dengan Hari Guru, Senin, 25 November 2024.
Supriyani mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan awak media yang terus mengawal kasusnya ini.
Baca juga: Perjalanan Kasus Guru Supriyani, Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH
"Semua pengacara saya, dari awal mendampingi kasus saya sampai saat ini. Terima kasih dan semua wartawan juga sudah ikut sampai saat ini, terima kasih saya ucapkan," kata Supriyani seusai menjalani sidang.
Andri Darmawan bersyukur kliennya divonis bebas.
Andri berharap putusan ini menjadi kado pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.
"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri dikutip YouTube Kompas TV.
"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa."
"Kalau tidak ada guru kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan," imbuhnya.
Supriyani merupakan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian atas tuduhan penganiayaan pada April 2024.
Kasus pun terus bergulir di pengadilan, bahkan menyita perhatian publik ketika Supriyani akhirnya ditahan pihak kejaksaan.
Proses hukum kasus ini menuai kontroversi, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik, hingga adanya isu permintaan uang damai.
Kuasa hukum Supriyani menyoroti adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini, yang melibatkan benturan kepentingan karena posisi pelapor sebagai anggota kepolisian.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.