Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, Lengkap dengan Panduan Cek Lokasi TPS

Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi TPS secara online.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tata Cara Mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, Lengkap dengan Panduan Cek Lokasi TPS
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024 - Berikut panduan melakukan pencoblosan saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi TPS secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara mencoblos saat Pilkada Serentak 2024, lengkap dengan cara mengecek lokasi TPS secara online,

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.

Pilkada dilakukan pada Rabu (27/11/2024) mendatang.

Masyarakat dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan, agar bisa menjabat sebagai pemimpin dalam 5 tahun mendatang.

Pilkada serentak kali ini hanya berlangsung 1 putaran saja.

Masyarakat yang sudah memenuhi atau sesuai dengan persyaratan Pilkada dapat ikut memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Anda dapat memilih calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang diinginkan dengan cara mencoblos pada surat suara di TPS.

Baca juga: Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Cara Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 2024

Berita Rekomendasi

1. Pemilih dapat menuju TPS terdaftar, mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

2. Kemudian tunjukkan dokumen persyaratan yang diminta (KTP & Undangan Pencoblosan).

3. Lalu mengisi daftar hadir di TPS.

4. Kemudian tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS,

5. Selanjutnya jika sudah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yang berisi:

  • Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur 
  • Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati 
  • Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.

6. Sebelum mencoblos, pastikan surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum dilakukan pencoblosan.

7. Kemudian masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024

8. Coblos surat suara pada bagian yang telah ditentukan, sebagai berikut:

  • Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan 
  • Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih.

9. Berikutnya lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara.

10.Terakhir pemilih wajib mencelupkan satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos pada Pilkada Serentak 2024 di TPS.

Baca juga: Ketua MRP Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Jenis Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

DPTb yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. 

Tetapi, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

DPK adalah WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

Baca juga: Terbukti Ubah Ribuan Data DPT, 7 Petugas PPLN Kuala Lumpur Hanya Divonis 1 Tahun Masa Percobaan

Cara Cek Lokasi TPS Secara Online pada Pilkada Serentak 2024

  1. Pertama buka website DPT di cekdptonline.kpu.go.id
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Lalu masukan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  4. Selanjutnya masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  5. Berikutnya Klik "Konfirmasi"
  6. Terakhir halaman akan menampilkan data dan lokasi TPS pemilih, sebagai berikut:
  • Nama lengkap pemilih
  • NIK dan KK
  • Nomor dan lokasi TPS
  • Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas