Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah!

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Breaking News: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah!
Tribunnews/Rahmat W. Nugraha
Hakim Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. 

PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas