Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Tolak Draf Permenaker, Komisi IX DPR: Rumus Perhitungan Upah Harus Sesuai Putusan MK

Permenaker rumus perhitungan upah minimum 2025 harus merujuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Buruh Tolak Draf Permenaker, Komisi IX DPR: Rumus Perhitungan Upah Harus Sesuai Putusan MK
Tribunnews/Jeprima
Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan patung kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB Zainul Munasichin, mendukung sikap buruh menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025, yang dinilai bertentangan dengan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB Zainul Munasichin, mendukung sikap buruh menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025, yang dinilai bertentangan dengan keputusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Sebab Permenaker rumus perhitungan upah minimum 2025 harus merujuk putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Respons Tuntutan Buruh, Kadin Nilai Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

"Pemerintah harus tunduk pada putusan MK dalam menentukan upah minimum. Putusan itu menghapus aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,"kata Zainul Munasichin, kepada wartawan Selasa (26/11/2024). 

Dia menyebut putusan MK sudah jelas mengatur bahwa kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL). 

Jika pemerintah merujuk pada putusan tersebut, para buruh pasti akan menerima penetapan upah minum yang ditetapkan. 

“Sebaliknya, kalau pemerintah menentukan rumusan di luar yang ditetapkan MK, maka pasti akan menimbulkan penolakan,” ujar Zainul.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Zainul mengatakan draf Permenaker relatif membuat posisi buruh lemah. 

Dia menjelaskan dalam draf Permenaker Upah Minimum 2025 kenaikan upah dibedakan menjadi dua kategori. 

Yaitu, kenaikan upah minimum untuk industri padat karya, dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

Baca juga: Nasib Upah 2025 di Tangan Prabowo, Menaker Abaikan Putusan MK: Kami Mohon Tolak Isi Draft Permenaker

Draf Permenaker juga menyebut bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimun bisa dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan.

"Buruh jelas menolak, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah seperti yang diatur dalam putusan MK," ujar Zainul.

Sehingga dia mendesak pemerintah bijak dalam menentukan upah. 

Menurutnya, wajar jika para buruh meminta kenaikan upahupah sampai 10 persen. 

"Kami berharap pemerintah segera menentukan Upah Minimum 2024 yang sesuai dengan aspirasi guru,” tandasnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas