Cara Cek DPT Online untuk Ketahui Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024
Berikut cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online untuk mengetahui nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar resmi yang memuat warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.
DPT memastikan bahwa hanya pemilih yang terdaftar yang dapat menggunakan hak suaranya.
Oleh karena itu, sebelum Pilkada digelar, kamu dapat memastikan nama kamu terdaftar sebagai pemilih di DPT.
Adapun masyarakat dapat mengecek daftar nama, nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024
- Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kemudian masukkan nomor WhatsApp
- Nantinya kamu akan mendapatkan kode OTP
- Kemudian masukkan kode OTP dari WhatsApp ke laman Cek DPT
- Lalu klik 'Konfirmasi'
Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi lokal atau hotline untuk membantu warga mengecek DPT dan lokasi TPS.
Kamu dapat menghubungi KPU setempat untuk informasi lebih lanjut.
Jika nama kamu tidak muncul, segera hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau KPU daerah untuk memastikan hak pilih kamu.
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 yang dikutip dari laman resmi KPU:
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadwal Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin. 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan: Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon dan Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Paslon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Paslon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- Penelitian Pesyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- Penetapan Paslon: Minggu, 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
(Tribunnews.com/Farrah)
Artikel Lain Terkait Pilkada Serentak 2024