Harapan Tom Lembong, Kuasa Hukum dan Keyakinan Kejagung Jelang Putusan Praperadilan
Sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar Selasa (26/11/2024) siang ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar Selasa (26/11/2024) siang ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang digelar pukul 14.00 WIB.
"Sidang putusan besok (hari ini) jam dua siang," kata Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun, di persidangan praperadilan Tom Lembong, Senin (25/11/2024).
"Jadi kita ketemu lagi untuk untuk dengarkan putusan. Sidang ditutup,” lanjutnya.
Diketahui, penetapan tersangka Tom Lembong diumumkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Ia terjerat dugaan korupsi terkait pemberian izin impor gula kepada swasta saat kondisi dalam negeri sedang surplus.
Tom Lembong dianggap merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
Harapan Tom Lembong
Pengacara mengungkap harapan Tom Lembong agar gugatan diterima sehingga status tersangka gugur.
Tom Lembong berharap, hukum di Indonesia dapat ditegakkan.
Ia masih meyakini bahwa banyak penegak hukum di Tanah Air yang baik.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tom Lembong oleh Kejagung Tidak Sah
"Beliau (Tom Lembong,) berharap hukum di Indonesia dapat ditegakkan, beliau yakin masih banyak penegak hukum yang baik," kata tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Senin (25/11/2024).
Kuasa Hukum Yakin Tom Lembong Bebas
Ari Yusuf optimis Tom Lembong akan bebas dari status tersangkanya.
"Melihat proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis. Kami optimis permohonan kami akan dikabulkan," kata Ari, Senin.
Ia mengatakan, hingga akhir pembacaan kesimpulan dalam sidang praperadilan yang berjalan kurang lebih seminggu terakhir, pihak Kejagung belum menunjukkan satu bukti yang merupakan dasar penetapan tersangka Tom Lembong.
“Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka."
"Baik itu saksi apa pun yang ada kaitan langsung dengan Pak Tom,” ucapnya.
"Jadi, baik itu saksi apapun yang ada kaitan langsung ke Pak Tom. Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli, bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri mengatakan bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3," tambahnya.
Ari mengatakan, hingga kini jaksa belum bisa membuktikan atau menemukan audit kerugian negara.
Menurutnya, jaksa dalam kesimpulan hanya mengeluarkan asumsi terkait penetapan tersangka Tom Lembong.
"Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada."
"Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi. Sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," jelasnya.
Baca juga: Siang Ini Sidang Putusan, Kubu Kejagung Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong
Kejagung: Optimis Permohonan Ditolak
Sementara itu, Kejagung tentu dengan keyakinannya juga optimis permohonan praperadilan Tom Lembong bakal ditolak.
"Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada, Senin (25/11/2024) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Harli, selama persidangan, pihak Kejagung telah menunjukkan ketaatannya dan memenuhi prosedural hukum dalam perkara ini.
“Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” ucap Harli.
Di sisi lain, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rony Agustinus juga mengatakan BPK tak harus menjadi syarat penetapan tersangka.
"Tanggapan pemohon menurut putusan MK Nomor 21 Tahun 2016 bahwa laporan dari hasil BPK bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Rony dalam persidangan, Senin (25/11/2024).
Ia melanjutkan sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan BPK RI syarat menetapkan seseorang menjadi tersangka.
"Berdasarkan putusan MK Nomor 21 Tahun 2016. Syarat untuk melakukan penetapan tersangka adalah berdasarkan bukti permulaan yang dimaknai minimal dua alat bukti," kata Rony.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia) (Kompas.com)