Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Tom Lembong Setelah Praperadilan Ditolak Hakim
Kajagung memastikan melanjutkan proses penyidikan kasus impor gula setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Tom Lembong
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kajagung) memastikan bakal melanjutkan proses penyidikan kasus impor gula setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong.
Seperti diketahui Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun yang mengadili praperadilan Tom Lembong menyebut penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan oleh Kejagung sah.
Menyusul putusan tersebut, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya terhadap Tom Lembong telah sesuai aturan.
Sehingga, kata dia, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong sah.
Tak hanya itu, Harli juga memastikan, setelah adanya putusan Pengadilan, pihaknya akan kembali melanjutkan proses penyidikan terhadap Tom Lembong di kasus impor gula.
Baca juga: Breaking News: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah!
"Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.
Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung untuk Tom Lembong sah alias sesuai aturan.
Baca juga: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Kasus Impor Gula Sah
"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak.
"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.