Ketahui Perbedaan Warna 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 3 jenis surat suara. Berikut perbedaan ketiganya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak.
Momentum pencoblosan Pilkada 2024, akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 3 jenis surat suara.
Dari ketiga jenis surat suara, terdapat perbedaan warna berdasarkan jenis pemilihan untuk mempermudah pemilih dalam mengenali surat suara.
Menurut Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut perbedaan warna surat suara Pilkada 2024:
-
Merah Maroon: Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
-
Biru Muda: Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
- Hijau Tosca: Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Setiap pemilih akan menerima dua jenis surat suara, tergantung tempat tinggalnya.
Untuk warga Kabupaten, akan mendapatkan surat suara untuk calon gubernur dan calon bupati.
Sementara untuk warga kota hanya mencoblos untuk calon gubernur dan calon wali kota.
Cara Mencoblos yang Benar dalam Pilkada 2024
Baca juga: Cara Cek DPT Online untuk Ketahui Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024
1. Periksa Surat Suara
Pemilih akan mendapatkan beberapa jenis surat suara (merah marun, biru muda, hijau tosca) sesuai dengan jenis pemilihan di daerahnya. Pastikan untuk memilih surat suara yang tepat.
2. Pilih Pasangan Calon
Pada setiap surat suara, terdapat kolom untuk memilih calon yang diinginkan. Anda akan menemukan nama pasangan calon dan gambar simbolnya.
3. Coblos di Kolom yang Benar
Gunakan alat coblos (biasanya berupa tinta atau pensil) untuk menandai di kotak yang ada di sebelah gambar pasangan calon yang Anda pilih.
Pastikan hanya satu kotak yang dicoblos untuk menghindari surat suara yang dianggap tidak sah.
4. Jangan Merusak Surat Suara
Hindari menulis apapun atau menggambar di surat suara, karena hal ini bisa menyebabkan surat suara dianggap tidak sah.
5. Serahkan Surat Suara
Setelah mencoblos, masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pilkada Serentak 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.