KPK Sita Aset Properti di Jatim Senilai Rp 100 Miliar Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam Antam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset properti di Jawa Timur pada November 2024. Nilai estimasi penyitaan senilai Rp 100 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset properti di Jawa Timur pada November 2024.
Nilai estimasi penyitaan senilai Rp 100 miliar.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan dengan luas tanah kurang lebih dari 5.000 meter persegi yang berlokasi di wilayah Jawa Timur beserta peralatan produksinya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.
Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini.
Namun, hingga kini KPK belum menahan Siman Bahar.
Baca juga: KPK Panggil Politikus Partai Nasdem Teguh Juwarno Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya urung menahan Siman karena dia dalam keadaan sakit keras.
"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kami masih terus menerus mempertimbangkan. Kami akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu, ya, untuk mendapatkan second opinion, seperti itu," kata Asep dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (5/7/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu berkata bahwa KPK dalam melakukan penahanan dan upaya paksa lainnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Siman Bahar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Imbas OTT Gubernur Bengkulu, KPK Terima Banyak Pesan soal Kecurangan Pilkada
Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.
Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.