Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Tom Lembong oleh Kejagung Tidak Sah
Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta majelis hakim memutuskan penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung tidak sah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum eks Mendag Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta majelis hakim memutuskan penetapan tersangka kliennya oleh Kejagung tidak sah.
Sebagai informasi sidang putusan praperadilan eks Mendag Tom Lembong lawan Kejagung bakal digelar siang ini di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Hasil Audit BPK Bukan Syarat Penetapan Tersangka
"Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili pemohonan ini supaya berkenan memberikan putusan peradilan yang amarnya sebagai berikut," kata Ari di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Ia melanjutkan menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan yang diajukan oleh termohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.
"Sekalipun termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Kedua, lanjut Ari memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum praperadilan a quo diputus.
"Dalam pokok perkara menyatakan, menerima dan mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya," minta Ari.
Baca juga: Pembacaan Kesimpulan, Kuasa Hukum Sampaikan Alasan Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Cacat Hukum
Dua, menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
"Tiga, menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," jelasnya.
Empat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo.
"Lima, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Lembong dari tahanan seketika setelah keputusan ini diucapkan," mintanya.
Enam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon, adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
"Tujuh, menyatakan Kejaksaan Agung RI tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gua terhadap Thomas Lembong," tegas Ari.
"Delapan, memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," terangnya.
Sembilan, lanjut Ari menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili pemohonan a quo punya pendapat lain, pemohon, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya.