Legislator PKS Prediksi Tom Lembong Menang Praperadilan, Soroti Kinerja Kejagung
Menurutnya, kasus Tom Lembong diduga melanggar prosedur karena belum terbukti ada kerugian negara yang disebabkannya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKS, Nasir Djamil memprediksi eks Menteri Perdagangan Tom Lembong akan menang praperadilan dari penyidik Kejagung RI atas penetapan tersangka kasus impor gula.
Sebagaimana diketahui, putusan sidang peradilan penetapan tersangka Tom Lembong direncanakan akan diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/11/2024) siang ini.
Baca juga: Kejagung Buka Suara Usai Kubu Tom Lembong Tuding Ahli Pidana Jiplak Keterangan Tertulis di Sidang
"Menurut saya feeling saya sih Tom Lembong akan menang, ini bukan soal kalah menang ya, saya punya firasat punya dugaan kemungkinan besar hakim itu akan menerima gugatan atau permintaan Tom Lembong untuk menggugurkan status tersangka yang dialamatkan kepada Tom Lembong," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Nasir berharap hakim PN Jakael bisa memutuskan kasus tersebut dengan hati nurani. Menurutnya, kasus Tom Lembong diduga melanggar prosedur karena belum terbukti ada kerugian negara yang disebabkannya.
Baca juga: Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja Harap Besok Suaminya Dibebaskan Hakim
"Praperadilan itu ya memang formilnya itu kan dilihat, formil penetapan tersangka terhadap Tom Lembong itu kan sesusai SOP atau tidak, kerugian keuangan negaranya belum ada, lalu kemudian dia dijadikan tersaka dan ditahan," jelasnya.
Ia pun menduga adanya penyalahgunaan atau abuse dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejagung dalam kasus Tom Lembong.
"Ini kan berpotensi terjadinya abuse ya, dalam penegakan hukum begitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasir pun meminta penyidik Kejagung untuk disanksi jika terbukti melakukan penyalagunaan hukum kepada Tom Lembong. Bahkan, DPR akan memanggil pejabat Kejagung untuk dimintai klarifikasi.
"Artinya harus ada sanksi yang menurut saya apalagi bagi pimpinan terhadap aparat di bawahnya yang seolah-olah menggunakan kewenangan untuk apa istilahnya melakukan kriminalisasi ya, mengkriminalkan orang begitu," jelasnya.
"Jadi harus diberi evaluasi, kami sebagai mitra akan mengundang nanti di masa sidang yang akan datang mengundang misalnya jaksa agung muda bidang pidana khusus terkait masalah ini. Jadi kita berusaha lah agar penegakan hukum itu jangan terkesan mengkriminalkan seseorang begitu," tutupnya.
Diberitakan aebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadwalkan sidang putusan praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong lawan Kejagung pada Selasa (25/11/2024).
Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun di persidangan memutuskan sidang putusan digelar besok siang.
“Sidang putusan besok jam dua siang. Jadi kita ketemu lagi untuk untuk dengarkan putusan. Sidang ditutup,” kata Hakim Tumpanuli Marbun di persidangan praperadilan Tom Lembong agenda kesimpulan, Senin (25/11/2024).
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Baca juga: VIDEO Kala Kubu Tom Lembong Adukan Dua Ahli Kejagung ke Polisi Jelang Putusan Praperadilan Besok
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Kini yang bersangkutan eks Mendag itu tengah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.