Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkap Jabatan Prabowo Sebagai Presiden dan Ketua Umum Partai Politik Rentan Langgar Aturan Pemilu

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin, menyoroti potensi penyalahgunaan sumber daya negara oleh pejabat dalam mendukung pasangan calon tertentu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rangkap Jabatan Prabowo Sebagai Presiden dan Ketua Umum Partai Politik Rentan Langgar Aturan Pemilu
TRIBUNNEWS/SENO
Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Usep Hasan Sadikin, menyoroti potensi penyalahgunaan sumber daya negara oleh pejabat dalam mendukung pasangan calon tertentu di Pilkada 2024. 

Usep mengatakan fenomena ini tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Pemilu sebelumnya.

"Yang dilakukan oleh Prabowo Subianto sebagai Presiden RI ini kan bisa dibilang mirip sama yang dilakukan Presiden Jokowi di konteks Pemilu 2024, bagaimana me-endorse satu pasangan calon untuk dipilih," ujar Usep di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Usep menyayangkan upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan tersebut seringkali terhenti pada tafsir hukum yang dianggap lemah. 

"Kemarin itu, Bawaslu itu punya tafsir yang membatasi di tahapan dan waktu-waktu tertentu, misal kaitannya sama hari libur. Yang kami sayangkan adalah kenapa perihal yang mendasar seperti ini berhenti sama keadaan hukum yang apa adanya," katanya.

Baca juga: Sekjen Gerindra Sebut Surat Dukungan Prabowo ke RK-Suswono Tak Dalam Kapasitasnya Sebagai Presiden

Menurut Usep, ketika pejabat politik menggunakan jabatan atau sumber daya negara untuk mendukung pasangan calon, hal tersebut seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelanggaran terstruktur, sistematik, dan masif (TSM). 

Berita Rekomendasi

Ia juga menekankan pembuktian pelanggaran tersebut perlu dilanjutkan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Misalnya, kasusnya Prabowo itu berhenti sama penegakan hukum, dalam hal ini Sentra Gakkumdu, karena hukumnya enggak bunyi,” ucapnya.

“Harusnya itu dijadikan oleh pihak yang berkeberatan sebagai bagian dari apa yang dimaksud terstruktur dan sistematis dalam persidangan persengketaan Pilkada di MK," lanjut dia. 

Baca juga: Presiden Prabowo akan Nyoblos Pilkada di Hambalang

Selain itu, Usep menyoroti tantangan dalam sistem presidensial Indonesia, di mana presiden memiliki kewenangan besar namun masih bisa merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. 

"Harusnya hukum itu tidak membolehkan rangkap jabatan antara presiden terpilih sebagai kepala eksekutif yang dipilih langsung oleh rakyat dengan ketua umum partai politik," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya politik kenegarawanan dalam mengatur perilaku pejabat negara selama Pemilu. 

Jika hukum belum memisahkan jabatan tersebut, maka masyarakat sipil perlu mendorong penyalahgunaan ini diakui sebagai pelanggaran sistematik dan struktural.

Sebelumnya Bawaslu menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar peraturan dalam proses kampanye dalam dukungan terhadap pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pihaknya tak menemukan adanya pelanggaran yang ditemukan Prabowo Subianto baik dari sisi administrasi maupun tindak pidana Pemilu.

“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan" kata Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah menyikapi persoalan tersebut di antaranya mengecek pemberitaan hingga meminta keterangan pihak terkait dan juga para ahli. 

Bawaslu menyimpulkan video dukungan Prabowo memiliki muatan kampanye pemilihan. 

Kemudian, video dibuat pada tanggal 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui Medsos, yaitu 25 September-23 November 2034.

Sehingga, berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. 

Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018. 

Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari minggu 3 November 2024 atau pada hari libur.

Sebagai informasi, penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Sebelumnya, beredar sebuah video di mama Prabowo tampak mengenakan kemeja biru dan berdiri di antara Luthfi-Yasin. 

Menurut Prabowo, Luthfi-Yasin merupakan sosok yang dipercayainya untuk memimpin Jateng selama lima tahun ke depan. 

Luthfi merupakan mantan Kapolda Jateng, sedangkan Gus Yasin adalah mantan Wakil Gubernur Jateng sehingga sama-sama berpengalaman di provinsi tersebut.

"Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo melalui video singkat yang diunggah akun Instagram resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 2, Luthfi-Yasin, @luthfiyasinofficial, Sabtu (9/11/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas