Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Tanda Syarat Suara Sah pada Pilkada 2024

Surat suara harus memenuhi beberapa kondisi tertentu agar dianggap sah. Simak selengkapnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 5 Tanda Syarat Suara Sah pada Pilkada 2024
Bawaslu
5 Tanda Syarat Suara Sah pada Pilkada 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Surat suara merupakan hal yang penting dalam Pemilu.

Terlebih lagi, surat suara harus memenuhi beberapa kondisi tertentu agar dianggap sah.

Tanda Surat Suara Sah

  1. Surat suara ditandatangani ketua KPPS
  2. Mencoblos pada nomor urut pasangan calon
  3. Mencoblos pada foto pasangan calon
  4. Mencoblos pada nama salah satu pasangan calon
  5. Mencoblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik.

Baca juga: Promo Tempat Wisata Spesial Pilkada 2024, Ada Ancol, The Jungle Bogor, hingga Fun World

Tanda Surat Suara Tidak Sah

  1. Surat suara tidak dicoblos
  2. Mencoblos pada lebih dari satu kolom calon
  3. Surat suara dicoblos, tetapi dirusak/dilubangi
  4. Surat suara dicoblos, tetapi dicorat-coret
  5. Surat suara dicoblos di luar kolom
  6. Surat suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.

Tata Cara Mencoblos di TPS

1. Persiapan Sebelum ke TPS

Pemilih harus membawa:  

  • Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).  
  • e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.  

2. Pendaftaran di TPS

Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:  

  • Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.  
  • Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.  

Baca juga: Lokasi TPS 3 Srikandi Calon Gubernur Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah, Khofifah dan Tri Rismaharini

3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya

Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih. 

Berita Rekomendasi

Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.  

4. Mencoblos di Bilik Suara

Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:  

  • Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.  
  • Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.  

Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.  

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi. 

Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.  

6. Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan. 

Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.  

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas