Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Soroti Pengawasan Penggunaan Senjata Api di Kalangan Personel Polri

Pihaknya mendukung terhadap langkah tegas Polri dalam kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kompolnas Soroti Pengawasan Penggunaan Senjata Api di Kalangan Personel Polri
Tribunnews.com/ Adi Suhendi
Ilustrasi senjata api. Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan personel Polri. 

Dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban dan mengibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Komisi III DPR Desak Kapolri Evaluasi Penggunaan Senjata Api Personel Polri

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Kemudian keempat Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 10, Ayat 1, Huruf D, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri

Kemudian yang ke-6, Pasal 13, Huruf N, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

 

Berita Rekomendasi

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas