Perbedaan Warna Surat Suara Pilkada 2024, Cek Sebelum Datang ke TPS
Inilah pengertian warna surat suara Pilkada 2024, cek perbedaannya, menurut penjelasan dari KPU.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengertian warna surat suara Pilkada 2024, cek perbedaannya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seretak 2024 di Indonesia dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 27 November 2024.
Dalam Pilkada Seretak 2024 masyarakat akan memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota di wilayah masing-masing.
Demi memudahkan proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) membedakan warna surat suara pada Pilkada 2024.
Namun, sejumlah masyarakat mungkin kebingungan mengenai perbedaan warna surat suara Pilkada 2024.
Simak perbedaan warna surat suara Pilkada 2024, menurut penjelasan dari KPU berikut ini.
Warna Surat Suara Pilkada 2024
Diketahui ada tiga jenis warna surat suara Pilkada 2024.
Merujuk keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut tiga warna yang dipakai dalam surat suara Pilkada 2024:
- Surat suara Pilkada 2024 warna merah marun yakni untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- Surat suara Pilkada 2024 warna biru muda untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
- Surat suara Pilkada 2024 warna hijau toska untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Sebagai informasi, surat suara Pilkada 2024 berukuran 18x23 cm hingga 36x34,5 cm dan dicetak menggunakan bahan kertas berjenis Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) ukuran 80 gram.
Format surat suara berbentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Baca juga: Pilkada Jawa Tengah 2024
Foto setiap paslon di surat suara dicetak berwarna, dengan latar belakang bendera Merah Putih berkibar.
Surat suara juga memuat tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi yang berfungsi sebagai pengaman.
Tata Cara Mencoblos di TPS saat Pilkada 2024
1. Persiapan Sebelum ke TPS
Pemilih harus membawa:
- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.
2. Pendaftaran di TPS
Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:
Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya
Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih.
Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.
4. Mencoblos di Bilik Suara
Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:
Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.
Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.
Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.
5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi.
Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.
6. Mencelupkan Jari ke Tinta
Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan.
Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Widya)