Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Ini Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024

Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Ini Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Gelanggang Remaja Johar Baru, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Simulasi tersebut dilakukan sebagai persiapan bagi para petugas dan warga mengenai tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun pencoblosan di TPS Pilkada 2024 dibuka pada pukul 07.00 waktu setempat.

Sementara waktu tutupnya pada pukul 13.00 siang waktu setempat.

Dokumen yang Dibawa ke TPS

Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP. 

Tata Cara Mencoblos di TPS

1. Persiapan Sebelum ke TPS

Pemilih harus membawa:  

- Formulir pemberitahuan Model C-6 (undangan memilih).  
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.  

Baca juga: LIVE Breaking News: Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi

2. Pendaftaran di TPS

Berita Rekomendasi

Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:  

- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.  
- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.  

3. Menerima Surat Suara dan Memeriksa Keabsahannya

Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih. Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.  

4. Mencoblos di Bilik Suara

Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:  

- Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.  
- Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.  

Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.  

5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi. 

Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.  

6. Mencelupkan Jari ke Tinta

Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan. 

Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.  

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas