Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi: Ada Pengajian Rutin

Firli Bahuri absen dalam panggilan penyidik kepolisian untuk kembali diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polisi: Ada Pengajian Rutin
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Tim kuasa hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menggelar konferensi pers soal kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024). 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas