Curhat Helena Lim, Gagal Buka Toko Barang Mewah karena Tersangkut Kasus Korupsi Timah
Dikatakan Helena bahwa perusahaan tersebut gagal membuka toko karena dirinya menjadi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tata niaga timah sekaligus crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim mengaku gagal buka toko barang mewah.
Hal itu kata Helena dikarenakan dirinya menjadi terdakwa dalam kasus tata niaga timah.
Baca juga: Terdakwa Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan MB Gunawan Jadi Saksi Mahkota untuk Terdakwa Helena Lim
Adapun hal itu disampaikannya Helena di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Ia menjadi saksi mahkota untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Timah Tbk Riza Pahlevi.
Baca juga: Terungkap, Ada Aliran Uang Rp 3,1 Miliar dari Money Changer Helena Lim ke Rekening Sandra Dewi
"Apakah Saudara punya perusahaan lain," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di persidangan.
Kemudian Helena menerangkan dirinya memiliki perusahaan atas nama PT Harmoni Langgeng Nusantara atau PT HLN.
PT HLN, kata Helena bergerak di bidang jual barang barang mewah seperti tas dan jam tangan.
"Merek Hermes, LV, Channel, banyak Yang Mulia," jawab Helena di persidangan.
Kemudian dikatakan Helena bahwa perusahaan tersebut gagal membuka toko karena dirinya menjadi terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.
"Kemarin mau buka toko tapi kena kasus ini Yang Mulia," terangnya.
Lalu terkait usaha yang berkaitan dengan pertambangan Helena menerangkan ia tak memiliki perusahaan tersebut.
"Tidak pernah Yang Mulia, saya tidak pernah," jelas Helena.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Baca juga: Mulyono Hingga Taufik Hidayat Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Timah Terdakwa Helena Lim
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Sementara itu Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.
Jaksa menyebut bahwa Helena berperan menampung dana pengamanan senilai USD 30 Juta Dollar atau setara Rp 420 Miliar melalui sarana perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange.
Dana pengamanan itu merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang menjadi perantara dari PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.
Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.