Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Dijemput Paksa: Cukup Dibiarkan Bebas Lebih dari Setahun
Yudi Purnomo Harahap mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk menangkap Firli dan menahannya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11/2024).
Terkait itu, eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk menangkap Firli dan menahannya.
Baca juga: Pengacara Firli Bahuri Kirim Surat ke Polda Metro Jaya, Minta Tunda Pemanggilan?
"Kami meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan. Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis.
Yudi menyebut sudah cukup polisi membiarkan mantan Kabaharkam Polri ini menghirup udara bebas sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun silam.
Hal ini, kata Yudi, harus dilakukan untuk kepastian hukum terhadap Firli Bahuri agar tidak terabaikan.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Hanya Menjadi Korban Rekayasa Kasus, Tapi . . .
"Sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa di tahan. Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan," ungkapnya.
Untuk itu, Yudi berharap penyidik Polda Metro Jaya agar bisa melakukan langkah tegas dalam menegakkan keadilan khususnya kepada tersangka kasus korupsi.
"Oleh karena itu sekali lagi, kami meminta Penyidik Polda Metro menolak alasan apapun dari Firli untuk mangkir hari ini dan segera menjemputnya di rumah atau tempat lain," jelasnya.
Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Baca juga: Mantan Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Sudah Patut Ditahan Polda Metro
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.