Lowongan Petugas Haji Arab Saudi Tingkat Pusat 2025, Ini Syarat, Formasi, dan Jadwal Seleksinya
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka lowongan Petugas Haji tahun 2025, simak syarat, formasi dan jadwal seleksinya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan).
Pelaksana Bimbingan Ibadah
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas:
- Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- PTKI ditandatangani oleh Rektor
- Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
3. Ijazah Terakhir
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
7. SK Terakhir bagi ASN
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).
Baca juga: PPIH dan Wamen Haji Arab Saudi Bahas Rencana Kontrak Jangka Panjang Layanan Haji
Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- SK Terakhir bagi TNI / Polri
- Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).
Pelaksana MCH (Media Center Haji)
1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media:
- Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
- Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil
- Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
- Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku