Anggota Fraksi PKS Dukung Perubahan Status Perum Bulog Jadi Badan Nasional Setingkat Kementerian
Ateng Sutisna mendukung rencana pemerintah menjadikan Perum Bulog menjadi badan otonom di bawah presiden, sehingga tak lagi berstatus BUMN
Editor: Dodi Esvandi
Dalam rangka menjalankan fungsi barunya, Bulog perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sumber daya infrastrukturnya untuk memastikan efektivitas operasionalnya.
Ini termasuk pelatihan bagi pegawai dan pengembangan sistem manajemen yang lebih baik.
"Menurut hemat saya, Kementerian Koordinator Pangan, setidaknya juga perlu mempertimbangkan hal-hal di antaranya berkoordinasi dengan lembaga Lain. Transformasi kelembagaan Bulog juga harus mempertimbangkan peran lembaga lain, seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menghindari tumpang tindih fungsi dan memastikan kebijakan pangan yang terintegrasi," tutur Ateng.
Berikutnya, tambahnya, risiko korupsi dan nepotisme.
Sejarah menunjukkan bahwa dualisme peran Bulog sebagai regulator dan operator dapat menciptakan celah bagi praktik korupsi.
Oleh karena itu, penting untuk menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Dukungan Anggaran Bulog diperkirakan memerlukan alokasi anggaran yang signifikan untuk menjalankan operasionalnya sebagai badan otonom, dengan estimasi kebutuhan yang akan lebih besar dibandingkan sebelumnya, saat berstatus sebagai BUMN," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Ateng, melalui Kementerian Koordinator Pangan segera berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dalam melakukan transformasi tugas pokok dan fungsi Perum Bulog Menjadi Badan Nasional
Koordinasi antara Kementerian Koordinator Pangan dan Badan Pangan Nasional sangat krusial dalam proses transformasi tugas pokok dan fungsi Bulog sebagai badan otonom nasional.
"Melalui langkah-langkah strategis seperti rapat koordinasi berkala, pembentukan tim kerja, dan pengembangan sistem informasi, diharapkan Bulog dapat menjalankan fungsi barunya secara efektif dalam mendukung ketahanan pangan nasional, tanpa tumpang tindih dengan kewenangan Badan Pangan Nasional," kata Ateng.
Untuk itu, lanjut Ateng setidaknya beberapa langkah dapat segera dilakukan, yaitu:
menyelaraskan kebijakan pangan nasional.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Bulog sebagai badan otonom nasional sejalan dengan kebijakan pangan nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Hal ini guna menghindari perbedaan visi dan misi, yang mungkin ada perbedaan pandangan antara Kementerian Koordinator Pangan dan Badan Pangan Nasional mengenai strategi terbaik untuk mencapai ketahanan dan kedaulatan pangan nasional," ucap Ateng.
Selajutnya, kata Ateng, stabilitas pangan nasional.