Anggota Komisi III DPR Minta Polda Metro Segera Tangkap Firli Bahuri, Sebut Alasan Mengada-ada
Kapoksi Partai NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem di Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Menurut Rudi, Polda Metro Jaya harus segera melakukan upaya jemput paksa atau menangkap dan menahan Firli Bahuri.
Sebab, Firli Bahuri sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (21/11/2023) dan Kamis (28/11/2024).
Lagi pula, kata Rudi, kasus ini sudah disidik penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak November 2023.
"Polda Metro Jaya harus berani, tegas, dan secepatnya menuntaskan kasus tersangka FB (Firli Bahuri). Polda Metro Jaya harus menjunjung tinggi dan menjalankan asas equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di hadapan hukum," kata Rudi, saat dikonfirmasi pada Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Anggota Komisi III Tolak Permintaan Firli Bahuri Tutup Kasus Pemerasan: Semua Sama di Hadapan Hukum
Dia khawatir kepercayaan publik terhadap Polri akan menurun apabila penanganan kasus Firli berlarut-larut.
Rudi menilai, mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya sebagai bentuk upaya menghambat langkah Polda Metro Jaya dalam penuntasan kasusnya.
Menurutnya, ketidakhadiran Firli juga telah menciderai asas kepastian hukum dan equality before the law.
Dia menilai alasan kuasa hukum Firli yang menyatakan kliennya sedang menghadiri pengajian di rumah sebagai alasan yang tidak logis dan mengada-ada.
Baca juga: Polisi Diminta Segera Tangkap Firli Bahuri, IM57+ Institute: Sudah Saatnya Pembuktian
"Karena itu, saya mendesak Polda Metro Jaya untuk sesegera mungkin melakukan penjemputan paksa atau menangkap tersangka FB, untuk kemudian menjalani proses pemeriksaan dan setelah itu Polda Metro Jaya harus langsung menahan tersangka FB," ujar Rudi.
Rudi meminta Polda Metro tak takut dengan latar belakang Firli sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga.
Rudi juga mengkritik permohonan Firli melalui kuasa hukumnya untuk menghentikan penyidikan (SP3).
Menurutnya, permohonan tersebut tidak memiliki dasar karena alat bukti dalam kasus ini sudah sangat kuat.
Lagi pula, kata Rudi, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya bahwa dalam kasus Firli sudah lebih dari empat alat bukti serta sekitar 123 saksi dan 11 ahli telah diperiksa penyidik.
Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengingatkan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto agar segera menuntaskan kasus ini.
Menurutnya, langkah cepat diperlukan agar kasus ini tidak berlarut-larut.
Rudi meminta Polda Metro sesegera mungkin merampungkan berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sehingga, kejaksaan bisa menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan seluruh berkas perkaranya dan tersangka FB ke pengadilan untuk disidangkan," tegasnya.