Anggota Komisi III Tolak Permintaan Firli Bahuri Tutup Kasus Pemerasan: Semua Sama di Hadapan Hukum
Karenanya, dia meminta proses hukum kepada Firli harus tetap berjalan dan dituntaskan oleh Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menolak permintaan eks Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta dugaan kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk ditutup oeh Polri.
Menurutnya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karenanya, dia meminta proses hukum kepada Firli harus tetap berjalan dan dituntaskan oleh Polri.
Baca juga: Kompolnas Terus Pantau Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL
"Supaya semua orang sama di hadapan hukum, biarlah proses itu berjalan, dijawab dengan baik, dituntaskan. Dan kepolisian baik yang memeriksa maupun yang diperiksa, melakukan kewajibannya supaya semua mengikutinya dengan baik. Kita support lah, biar itu karena kinerja kepolisian, biarkan jalan dulu, sampai itu selesai," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Namun begitu, Hinca mengaku pihaknya masih belum memutuskan apakah akan memanggil Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI mendatang. Khususnya menanyakan kasus yang sudah lama mandek tersebut.
Baca juga: Polisi Diminta Segera Tangkap Firli Bahuri, IM57+ Institute: Sudah Saatnya Pembuktian
"Ketika proses itu berjalan di pengadilan, komisi 3 nggak boleh intervensi. Tetapi kita memantaunya, kita mengawasinya, sampai nanti kemudian itu berjalan dengan baik. Kita hormatilah seluruh proses yang sedang berjalan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kubu mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu bertujuan agar Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," sambungnya.
Ian mengatakan sejauh ini kliennya sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali baik sebagai saksi dan tersangka sejak dimulainya penyidikan kasus pada 9 Oktober 2023 lalu.
Bahkan, Ian mengatakan sampai saat ini sudah ada 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
Namun, berkas perkara kasus tersebut hingga kini tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk nantinya diseret ke pengadilan.
"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," jelasnya.