Anggota Komisi III Tolak Permintaan Firli Bahuri Tutup Kasus Pemerasan: Semua Sama di Hadapan Hukum
Karenanya, dia meminta proses hukum kepada Firli harus tetap berjalan dan dituntaskan oleh Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Bahkan, kata Ian, penyidikan terkait pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan orang yang berperkara itu bukan domain dari penyidik kepolisian melakukan pengusutan karena merupakan domai penyidik KPK.
"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak," tuturnya.
"Itu pun oleh beliau (Firli) itu ditolak secara halus untuk dipersilakan pulang. Tapi itu diframing, seolah-olah ada sengaja pertemuan antara beliau dengan mantan mentan SYL," sambungnya.
Selain itu, Ian juga menyebut pihaknya akan menyurati DPR RI khususnya Komisi III untuk merespon terkait permasalahan hukum terhadap Firli yang tak kunjung tuntas.
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Tersandera Status Tersangka Pemerasan, Tak Bisa Umrah Karena Dicekal
"Kemudian langkahnya juga kami sampaikan bahwa tim penasehat hukum juga akan membuat surat kepada DPR RI khususnya Komisi III untuk juga merespon persoalan terkait proses hukum kepada pak Firli," tuturnya.
Untuk informasi, Dalam hal ini, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.
Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.
Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.