Buruh Terima Keputusan Presiden Prabowo Menaikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Ini Alasannya
Serikat buruh bersama Partai Buruh merespons soal keputusan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Tak hanya itu, ada alasan lain kenapa buruh menerima keputusan itu padahal berada di bawah tuntutan.
Kata dia, kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen ini merupakan suatu angin segar bagi buruh.
Pasalnya, di lima tahun terakhir, buruh Indonesia di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengalami kenaikan upah secara signifikan.
"Sebelumnya (upah) cuma naik 1,58 persen dua tahun belakangan, tiga tahun sebelumnya (bahkan) 0, jadi kami bisa menerima ketika bapak Presiden Prabowo Subianto bisa menaikan 6,5 persen dengan dasar rekam jejak keputusan pemerintah sebelumnya yang tidak berpihak kepada buruh," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum rata-rata nasional 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).
Pengumuman soal kenaikan upah minimum 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.
"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.
Presiden mengatakan untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.
Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujarnya.