Buruh Terima Keputusan Presiden Prabowo Menaikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen, Ini Alasannya
Serikat buruh bersama Partai Buruh merespons soal keputusan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat buruh bersama Partai Buruh merespons soal keputusan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan kalau serikat buruh menerima keputusan tersebut dengan berbagai alasan.
Mulanya, Said Iqbal mengungkap soal tuntutan dari serikat buruh yang kerap menggelar aksi untuk menaikkan upah.
Kata Said, sejatinya tuntutan buruh meminta agar upah naik sebesar 8-10 persen.
"Serikat buruh kami menyampaikan, pertama target yang kami harapkan adalah upah minimum itu 8-10 persen," kata Said Iqbal saat jumpa pers secara daring, Jumat (29/11/1024) malam.
Namun, kata Said Iqbal, pada hari ini, pemerintah telah memutuskan kenaikan upah pada angka 6,5 persen.
Baca juga: Meski Tak Sesuai Ekspektasi, Buruh Apresiasi Kenaikan UMP di Angka 6,5 Persen
Kenaikan tersebut menurut Said Iqbal mendekati dari angka tuntutan serikat buruh di minimal 8 persen.
"Maka itu sudah mendekati dari nilai yang diharapkan oleh buruh, buruh harapannya 8-10 persen, karena 6,5 persen mendekati 8 persen, maka buruh menyatakan menerima keputusan Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu menaikan upah minimum 6,5 persen jadi mendekati 8 persen," ujar dia.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan alasan lain kenapa buruh menerima dari keputusan Presiden Prabowo itu, salah satunya soal fenomena deflasi yang pernah dialami Indonesia lima bulan terakhir.
Kata dia, angka 6,5 persen yang diputuskan Prabowo sudah rasional dan masuk akal dengan penghitungan deflasi tersebut.
Baca juga: PKB Respons Presiden Prabowo Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen: Idealnya 10 Persen
Deflasi sendiri merupakan kondisi ekonomi di mana harga barang dan jasa secara umum mengalami penurunan di dalam jangka waktu tertentu.
"Karena kita kan pernah mengalami deflasi 5 bulan, sebenarnya kalau tidak deflasi dihitung, itu kenaikan upah bisa 8 persen atau setidaknya 7,7 persen," kata dia.
"Tapi setelah kami kalkulasikan ada deflasi 5 bulan terakhir, itu mempengaruhi nilai inflasi, maka 6,5 persen yang telah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah rasional masuk akal dan sesuai dengan keputusan MK," ujar Said Iqbal.
Tak hanya itu, ada alasan lain kenapa buruh menerima keputusan itu padahal berada di bawah tuntutan.
Kata dia, kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen ini merupakan suatu angin segar bagi buruh.
Pasalnya, di lima tahun terakhir, buruh Indonesia di bawah pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengalami kenaikan upah secara signifikan.
"Sebelumnya (upah) cuma naik 1,58 persen dua tahun belakangan, tiga tahun sebelumnya (bahkan) 0, jadi kami bisa menerima ketika bapak Presiden Prabowo Subianto bisa menaikan 6,5 persen dengan dasar rekam jejak keputusan pemerintah sebelumnya yang tidak berpihak kepada buruh," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan kenaikan Upah Minimum rata-rata nasional 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).
Pengumuman soal kenaikan upah minimum 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.
"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.
Presiden mengatakan untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.
Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujarnya.